MANADO, Ketik24.Com – Peristiwa kematian pasien alm. Gabriel Sineleyan (17), yang diduga akibat kelalaian manajemen RSUP Prof dr RD Kandou Malalayang Manado, berujung ke meja Pengadilan.
Orangtua alm. Gabriel Sineleyan, Novry L Sineleyan dan Jelly J Lumintang melalui kuasa hukumnya Alfianus A Boham, SH dari kantor hukum AAB & Partners, menggugat Direktur Utama RSUP Prof dr RD Kandou Prof. Dr. dr. Starry Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS dan sejumlah manajemen, serta Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagai Turut Tergugat.
Namun, pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (12/11/2025), Direktur Utama dan manajemen RSUP Prof dr R D Kandou serta Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagai Turut Tergugat tidak menunjukan batang hidungnya, meski telah dipanggil secara sah dan patut oleh majelis hakim.
Pihak manajemen RSUP Prof dr RD Kandou Malalayang Manado, ketika dikonfirmasi melalui Penanggungjawab Hukum, Ronald Lumi, SH memberikan jawaban yang mengejutkan.
“Belum ada waktu. Karena pihak RSUP Prof dr RD Kandou lagi persiapan,” ujar Ronaldo Lumi, SH, P3K Kemenkes yang mengaku sebagai penanggungjawab hukum, dan sempat juga mengaku berprofesi Pengacara kepada wartawan dengan nada tinggi dan ngotot, ketika ditemui di ruang Humas RSUP Prof dr RD Kandou, Selasa (18/11/2025).
“Kami belum bisa hadir panggilan 1, karena melakukan koordinasi dengan Kemenkes RI. Dan waktu sidang bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional,” jelasnya.
Dengan kalimat sedikit beraroma melecehkan panggilan sidang PN Manado, yang bersangkutan sempat mempertanyakan sanksi jika tidak menghadiri sidang perdana.
“Apa ada sanksi jika tidak hadir sidang perdana?,” tanya Ronaldo Lumi, SH.
Sebelumnya, Kuasa Hukum penggugat dari kantor hukum AAB & Partners, Alfianus A. Boham, S.H, usai sidang dalam keterangannya kepada awak media menyebut langkah RSUP Kandou sebagai bentuk arogansi institusional dan pelanggaran terhadap etika hukum.
“Sikap RS Kandou hari ini sangat disayangkan, tidak terpuji, tidak profesional, dan menunjukkan bahwa mereka tidak menghormati proses hukum. Ini bukan sekadar perkara administrasi, ini soal nyawa anak manusia yang direnggut karena kelalaian fatal,” tegas Boham dengan suara bergetar menahan emosi.
Menurut Boham, mangkirnya pihak tergugat semakin memperlihatkan kurangnya rasa empati dan tanggung jawab moral atas kematian Gabriel, yang disebut sebagai korban dari pengabaian medis di rumah sakit rujukan tertinggi Sulawesi Utara itu.















