MANADO, Ketik24.com – Mencuatnya laporan aduan dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong dalam pemberitaan yang dilakukan seorang Advokat, Marchelino Mewengkang alias Acel yang dilaporkan seorang warga Jakarta Tika Ratnasari melalui Penasehat Hukumnya (PH) Kenny Bawole dan Krisdiyanto ke Polresta Manado akhirnya menemui titik terang.
Acel, yang juga menjabat Koordinator Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri) Pemprov Sulut dalam kesempatan memberikan hak jawab kepada sejumlah awak media, Senin (26/1/2026), mengatakan permasalahan tersebut hanya miss komunikasi antara dirinya (Teradu) dengan Tika Ratnasari (Pengadu).
Dihadapan Penasehat Hukum (PH) Pengadu, Acel menjelaskan, peristiwa antara dia dan Pengadu (Tika Ratnasari) murni adalah bisnis di bidang pertambangan, yang akan mereka laksanakan dengan membentuk konsorsium.
“Jadi kami (bersama Tika Ratnasari) sepakat melakukan bisnis pengelolahan tambang emas di Bolaang Mongondow (Bolmong) pada tahun 2021 lalu. Konsep bisnisnya, kami sepakat membentuk konsorsium. Tika Ratnasari, yang merupakan sahabat Saya, merupakan salah satu yang ikut mensuport dana dalam konsorsium tersebut. Sempat berjalan, tapi kemudian menemui kendala. Pertanggungjawaban dana konsorsium pun ada. Jadi tidak ada investasi bodong,” jelas Acel didampingi Frangky Nusi, yang juga merupakan mitra bisnisnya bersama Tika.
Yang lalu, walau ada kendala, tapi ada solusi berupa pekerjaan lain dna kami sepakat, yaitu pengelolaan tambang emas dilokasi ke-2 di Nabire, Papua. Jadi dari Bolmong pindah ke Nabire. Tapi ada kendala juga, tambah Acel lagi.
“Tapi terkait ada aduan ke Polisi, Saya dengan Tika tadi sudah melakukan komunikasi langsung. Sudah ada kesepakatan antara kami berdua untuk menyelesaikan pertanggungjawaban dana milik Tika. Kesepakatan untuk recovery dana milik Tika. Tapi sebenarnya sudah ada beberapa rupiah dana yang dikembalikan,” tutur Acel.
Acel juga sempat menyinggung terkait disebutnya dalam pemberitaan nama sang Ayah, Ferdinand Novy Mewengkang yang merupakan Koordinator Staf Khusus Gubernur Sulut, Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus.
“Dalam pemberitaan, ada yang mengangkat nama orangtua Saya. Saya sudah dewasa dan berkarir sendiri. Jadi apapun yang terjadi menjadi tanggungjawab saya. Karena orangtua Saya (Ayah) tirak terlibat. Ini murni bisnis yang sudah dibicarakan sejak tahun 2021 antara Saya dan Tika. Tapi karena ada beberapa kendala, jadi terhambat,” beber Acel lagi.
Acel pun memastikan, Ia dan Tika (Pengadu) sudah memiliki kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan dana milik Tika.
“Sekali lagi, tadi lewat komunikasi telepon, Kami sudah sepakat untuk recovery dana tersebut. Mungkin dengan pekerjaan lain yang akan lakukan bersama kedepan,” pungkas Acel.

Sementara itu, Franky Nusi yang merupakan mitra bisnis Acel dan Tika juga sempat menjelaskan terkait keterlibatan disebutnya nama Ronald Gioh, yang merupakan ipar Acel Mewengkang.
“Tidak ada keterlibatan Ronal Gioh dalam bisnis kami bertiga di lokasi tambang Bolmong. Karena Ronal Gioh itu adalah seorang ASN. Jadi dapat Saya jelaskan lagi, keterlibatan dengan lokasi di Nabire adalah untuk recovery dana lokasi Bolmong,” pungkas Frangky.















