Sianida Ilegal Selundupan Lintas Negara Ditangkap di Bitung, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dan Oknum Bea Cukai

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, Ketik24.Com – Aparat gabungan dari Intel Kodim 1310/Bitung dan Sat Intel Polres Bitung berhasil menggagalkan penyeludupan ribuan kilogram Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Sianida (CN) ilegal di Pelabuhan ASDP Bitung, Kamis (05/03/2026) dini hari sekira pukul 02.00 Wita.

Dari informasi yang berhasil dirangkum dari Sumber terpercaya, barang Sianida ilegal tersebut dikabarkan diselundupkan oleh jaringan sindikat kejahatan transnasional terorganisir dari Negara Filipina melalui Kepulauan Talaud.

Selanjutnya dari Talaud melalui Pelabuhan ASDP Melonguane-Talaud diangkut ke Bitung dengan mengunakan Kapal Feri KMP Labuhan Haji yang memiliki call sign PEOR, nomor IMO 9641766, dan Maritime Mobile Service Identity (MMSI) 525001166.

“Kapal Feri KMP Labuhan Haji berangkat dari Pelabuhan ASDP Melonguane-Talaud menuju Bitung pada hari Rabu (03/03/3026) sekira pukul 19.35 Wita”, ujar Sumber warga Talaud yang sempat menyaksikan Kapal Feri KMP Labuhan Haji bersandar di dermaga Feri Melonguane.

Dari keterangan Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan, menuturkan kronologis penangkapan bermula dari kecurigaan anggota Sat Intel Polres Bitung bersama Intel Kodim 1310/Bitung yang melihat kejanggalan cara pemeriksaan Petugas Bea Cukai terhadap 4 unit kendaraan.

“Petugas Bea Cukai tidak memeriksa secara menyeluruh 4 kenderaan tersebut, padahal Kepala Bea Cukai ada di lokasi,” beber Sumber.

“Dari kejanggalan tersebut, anggota Sat Intel Polres Bitung berkolaborasi dengan anggota Intel Kodim 1310/Bitung selanjutnya mengejar dan mengamankan 1 unit Truck Hino dengan Nomor Kendaraan DB. 8958 DY, di jalan masuk Tol Bitung,” ungkap Sumber tersebut sambil mewanti-wanti untuk tidak menyebut identitasnya.

Masih dari sumber yang sama membeberkan, untuk mengelabui petugas, modus operandi terduga pelaku dengan memuat material karbon dari arang batok kelapa (arang tempurung) dibagian atas bak truk Hino dan menempatkan Sianida ilegal dibawahnya.

Sementara itu informasi lainnya menyebutkan, saat kejadian tersebut ada sejumlah personil TNI AL bersama Bea Cukai dilokasi. Namun seketika menghilang bersamaan truck yang bermuatan Sianida meninggalkan lokasi Pelabuhan.

Bahkan sempat terjadi adu mulut antara personil Intel Kodim 1310/Bitung dan Sat Intel Polres Bitung dengan personil TNI AL yang diduga kuat mengawal truk yang memuat Sianida ilegal tersebut.

“Kalau begitu mari sama-sama ke Markas Mako Lantamal VIII,” tantang Oknum Personil TNI AL tersebut.

Hasil penelusuran lebih lanjut, barang bukti berupa kendaraan Truck Hino warna Hijau ditutup dengan Terpal warna Orange yang diduga memuat Sianida sedang terparkir di halaman Mako Lantamal VIII Manado tepatnya di Jalan. Yos Sudarso Kelurahan Kairagi Weru Kecamatan Paal 2 Kota Manado Propinsi Sulawesi Utara.

Saat salah seorang awak media mengkonfirmasi ke Kadispen Kodaeral VIII Manado via WhatsApp, yang bersangkutan menjawab singkat dengan berjanji akan diundang dalam press release yang akan digelar, Jumat (06/03/2026).

“Maaf Ibu Saya lagi giat diluar, nanti besok Saya undang untuk Press release,” ucap singkat Kadispen.

Kondisi tersebut memicu tanggapan publik bahwa dibalik kejahatan penyelundupan Sianida transnasional lintas negara tersebut diduga ada keterlibatan oknum Bea Cukai bersama oknum personil TNI AL yang bermain sebagai beking.

Dari penelusuran perjalanan KMP Labuhan Haji lewat aplikasi marrinetraffic, kapal ini berangkat dari pelabuhan Melonguane Selasa (3/3/2026) pukul 19.34 Wita dan tiba di pelabuhan Bitung Rabu (4/3/2026) pukul 21.58 Wita.

Diketahui bahwa penyelundupan sianida (CN) lintas negara termasuk dalam kategori kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime) dan merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan hukum suatu negara, khususnya terkait perdagangan dan pengelolaan bahan berbahaya.

Para pelaku talah melakukan pelanggaran hukum terhadap Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pasal ini sering digunakan untuk menjerat pelaku perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya seperti sianida. Undang-undang ini mengatur tentang perizinan usaha dan pendistribusian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk sianida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!