Diduga Tak Bayar Pajak, Ormas/LSM Gabungan Akan ‘Geruduk’ X’O Gold Cafe dan R&B Cafe

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com – Komisi II DPRD Manado belum lama ini membeberkan di media terkait adanya beberapa tempat hiburan malam di kota Manado yang tidak membayar pajak sebagaimana mestinya dan bahkan ada yang tidak membayar pajak sama sekali.

Data Komisi II mengungkapkan, X’O Gold Cafe yang beroperasi di Kawasan Megamas, disinyalir hanya menyetor pajak sebesar Rp 4 jutaan per bulan.

Lebih tragis lagi, R&B Cafe yang juga terletak di kawasan Megamas, ternyata disinyalir tak pernah membayar pajak sejak 2018 lalu.

Padahal, kedua tempat hiburan ini bisa meraup pendapatan puluhan hingga ratusan juta rupiah tiap malamnya.

Menanggapi hal ini, gabungan organisasi masyarakat Sulawesi Utara (Ormas Sulut) dan LSM dalam waktu dekat berencana akan menggeruduk X’O Gold Cafe dan R&B Cafe serta tempat hiburan malam lainnya yang terletak di kawasan Megamas Manado.

X’O Gold Cafe yang terletak di Kawasan Megamas Manado

“Perilaku curang pengusaha seperti ini sudah merugikan daerah. Tak bisa di tolerir. Apa yang mereka lakukan merupakan penipuan, perbuatan pidana itu,” ujar aktivis Peps Steven Kembuan, ketika ditemui disebuah rumah makan di Manado bersama beberapa pimpinan Ormas di Sulut, Senin (6/12/2021) malam.

Lanjut Kembuan, pihaknya bersama gabungan Ormas dan LSM di Sulut akan bersikap tegas atas perilaku curang para pengusaha tempat hiburan yang nakal.

“Jika pemerintah tidak bisa tegas, kami akan mengambil tindakan tegas. Tindakan tegas yang akan kami lakukan sebagai wujud kepedulian kami terhadap daerah ini. Karena pajak dan retribusi yang harus mereka bayarkan itu untuk kelanjutan pembangunan daerah ini. Mereka sudah meraup keuntungan yang terbilang sangat besar dari masyarakat Sulawesi Utara, tapi tidak peduli dengan Sulut dengan tidak mau melaksanakan kewajibannnya, ini pidana,” tegas Kembuan lagi.

Senada, Tonaas Waraney Santiago Indonesia, Marthen Waworuntu menilai perbuatan para pengusaha tempat hiburan malam ini telah merugikan provinsi Sulut terlebih kota Manado.

R&B Cafe yang terletak di Kawasan Megamas Manado

Bahkan, secara tegas Waworuntu mengatakan dalam waktu dekat ini gabungan Ormas dan LSM di Sulut akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tempat-tempat hiburan.

“Ini sudah sangat jelas ada perbuatan melawan hukum. Tapi pemerintah terkesan mendiamkan. Kami menduga ada praktek ‘main mata’ antara pengusaha dengan oknum dari instansi pemerintah,” tegas Waworuntu.

Waworuntu membeberkan, selama ini konsumen pun dikenakan pajak jika bertransaksi di tempat hiburan tersebut, namun pihak pengusaha ternyata tidak menyetorkannya ke kas daerah.

“Kami akan melakukan tindakan tegas. Ini wujud kecintaan kami pada daerah ini. Pembangunan Sulut dan kota Manado harus tetap berjalan. Pajak dan retribusi yang mereka bayarkan adalah pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk kelangsungan pembangunan daerah tercinta ini,” pungkas Waworuntu.

Anehnya, walau belum pernah membayar pajak, R&B Cafe hingga kini masih tetap beroperasi dengan tenang.

R&B Cafe pun pernah di segel Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Manado selama 3 hari terhitung Senin, (22/11/2021) hingga Rabu, (25/11/2021) lalu karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam hal jam operasional dan terjadinya peristiwa penikaman di tempat hiburan tersebut.

Pantaun Ketik24.com Senin (6/12/2021) malam, kedua tempat hiburan malam ini masih tetap beroperasi seperti biasanya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Ketik24.com masih terus melakukan upaya konfirmasi ke manajemen X’O Gold Cafe dan R&B Cafe.

Penulis/Editor : Simon Ronal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!