Dugaan Transaksi Ilegal Bio Solar di Selat Lembeh dengan SPOB Rezki Ifah, Terendus Keterlibatan Oknum Orang Pertamina Epi

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, Ketik24.com – Praktek penyalahgunaan Bio Solar atau lebih dikenal dengan BBM Solar Bersubsidi yang dilakukan Mafia Solar di kota Bitung semakin menjadi.

Kali ini, terendus dugaan transaksi ilegal Solar bersubsidi yang berlangsung di Selat Lembeh, Bitung, menggunakan Self-Propelled Oil Barge (SPOB) Rezki Ifah. Tak main-main, dugaan keterlibatan oknum pegawai Pertamina berinisial Epi alias REF mencuat.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, Epi alias REF ini tak sendiri, dalam menjalankan aksinya, oknum pegawai Pertamina ini bermitra dengan pemain lama seorang lelaki berinisial Ayu alias WAH.

Praktek ilegal kedua terduga pelaku ini tak main-main, ratusan ton bio solar atau Solar bersubsidi yang berhasil disedot dari sejumlah SPBU di Sulawesi Utara (Sulut) dijual kembali ke luar Provinsi, salah satunya ke pertambangan di Maluku.

Aksi keduanya berjalan mulus selama beberapa tahun ini, tanpa tersentuh aparat Kepolisian dari Polres Bitung dan Polda Sulut, bahkan seperti mendapat “jalan tol” dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung.

Informasi lainnya menyebutkan, diperkirakan hampir 45 persen kouta bio solar di Sulut diperjual belikan kedua terduga pelaku ke luar provinsi Sulawesi Utara dengan menggunakan SPOB Rezki Ifah.

Sumber lain menyebut, keduanya memiliki peran masing-masing, dimana Epi alias REF yang merupakan oknum pegawai Pertamina dikabarkan berperan menyediakan bio solar depot Pertamina namun dengan cara spesial. Sementara itu, rekannya, Ayu berperan mengumpulkan bio solar yang disedot dari sejumlah SPBU di Sulut.

Aksi keduanya terbilang berjalan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

SPOB Rezki Ifah beberapa kali tersangkut masalah hukum karena mengangkut ratusan ton bio solar ilegal.

Tercatat, pada Mei 2020, SPOB Rezki Ifah tersangkut masalah hukum karena mengangkut 150 ton bio solar ilegal dari Palembang ke pulau Bangka.

Kapal ini tercatat memiliki kapasitas angkut sekitar 200 KL dan pernah dikaitkan dengan jaringan operasional pengusaha asal Belinyu, Piter Pantja, serta terdaftar dalam pengelolaan atau sewa oleh pihak penyedia logistik BBM.

Masyarakat Sulut pun menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap aktifitas ilegal kedua oknum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!