KETIK24Com – Sebanyak 42 ribu warga kota Manado penerima Bantuan Iuran (PBI) terancam dicoret dari daftar penerima.
Pasalnya, batas waktu wajib vaksin Covid-19 bagi warga penerima tersisa seminggu lagi, yakni 24 Januari 2022.
Sebelumnya, Wali Kota Manado Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Sosial Sammy Kaawoan menegaskan setiap masyarakat penerima program bantuan sosial dari pemerintah wajib di vaksin dengan batas waktu hingga 24 Januari 2022.
Syarat tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah kota Manado mempercepat program vaksinasi.
“Dihimbau kepada para penerima PBI dari Pemkot Manado yang belum divaksin agar segera mengikuti program vaksinasi. Ini tinggal kurang lebih seminggu lagi batas waktunya, jadi alangkah baiknya untuk segera melakukan vaksinasi,” ujar Kaawoan, Senin (17/1/2022).
Dia turut menegaskan, jika hingga batas batas waktu yang telah ditentukan, maka penerima PBI akan diberikan sanksi.
“Sanksinya tegas, yaitu akan dikeluarkan dari penerima bantuan apabila sampai batas belum melakukan vaksin. Karena itu artinya tidak menghargai diri sendiri apalagi orang lain, itu sangat disayangkan karena terbukti dengan Vaksin kita bisa terhindar dari covid 19,” tegasnya.
Diketahui, ada sekira 42 ribu penerima PBI di Kota Manado belum melakukan vaksinasi Covid-19.
Hal itu membuat Pemkot Manado memberikan batas waktu hingga 24 Januari 2022 untuk melakukan vaksinasi covid-19.
Penulis/Editor : Simon Ronal















