Terendus Dugaan Korupsi Bansos Perumahan Pemkab Talaud TA 2017

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com – Dana Bantuan sosial (Bansos) Perumahan Pemkab Kepulauan Talaud tahun 2017 lewat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) diduga raib.

Informasi yang berhasil dirangkum, perkiraan kerugian negara mencapai angka Rp 2,84 miliar.

Sebuah sumber mengatakan, pengelolaan instansi yang saat itu dipimpin Spen Bawangun, tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Akibat pengelolaan dana tidak sesuai ketentuan oleh Dinas Perkim Talaud, program Bansos Perumahan Swadaya berpotensi merugikan negara sekira Rp 2,84 miliar,” ujar sumber ketika bertemu dengan wartawan pekan lalu, sembari menyodorkan dokumen pendukung dugaan KKN tersebut.

Menurut sumber, hal ini sudah menjadi temuan BPK RI dan tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Talaud TA 2017.

“Dugaan ini (KKN di Dana Bansos Perumahan Swadaya) ada dalam LHP BPK RI,” ungkap Sumber.

Terungkap, sumber dana berasal dari transfer pemerintah pusat kepada Pemkab Talaud, sekira Rp 5,83 miliar.

Nilai tersebut untuk perjalanan dinas dalam rangka pemberian bantuan dan honorarium Fasilitator Lapangan, sekira Rp 288 juta.

Kemudian yang disalurkan ke masyarakat sebagai bantuan, sekira Rp 5,01 miliar.

“Sedangkan sisa anggaran sekira Rp 527, tidak tersalur di TA 2017,” kata Sumber lagi.

“Berdasarkan SK Bupati Nomor 166 tahun 2017 tentang Penerima Bantuan Rumah Swadaya Berupa Uang, bantuan diberikan kepada 326 KK yang berada di Kecamatan Nanusa dan Kecamatan Miangas,” sambung sumber sembari mewanti-wanti agar namanya tak diungkap.

Sumber menfungkapkan, banyak temuan yang didapat oleh BPK RI.

Pertama, tidak ada petunjuk teknis terkait Bansos dalam bentuk uang. Kedua, penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan sekira Rp 210 juta.

“Dalam Permen PUPR Rakyat Nomor 33/PRT/M/2016, dana DAK seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan fisik rumah memalui kegiatan PB dan PK non fisik,” katanya.

“Sedangkan dana APBD digunakan untuk menyusun proposal, pendampingan masyarakat pra pelaksanaan DAK dan penyusunan URK menggunakan APBD,” jelasnya.

Diungkapkan, hasil pemeriksaan BPK RI, ada penggunaan sekira Rp 288 juta. Ini digunakan untuk pembayaran honorarium TFL Juli hingga Desember 2017 sekira Rp 78 juta.

“Serta perjalanan dinas terkait sosialisasi dan pendampingan yang seharusnya menggunakan anggaran APBD sekira Rp 210 juta,” ungkap sumber sembari memperlihatkan LHP BPK RI.

Ketiga, ada bantuan yang belum tersalurkan sampai 31 Desember 2017. Padahal, Pemkab Talaud telah membayarkan sekira Rp 2,12 miliar kepada salah satu toko bangunan di Marampit; untuk pemanfaatan tahap I dan tahap II.

“Hasil pemeriksaan secara uji petik dari 72 persen penerima bantuan atau 235 KK;  banyak kejanggalan yang terjadi. Yakni, 39 KK masih terdapat selisih antara bahan bangunan yang diterima dan nilai yang dibayarkan kepada toko bangunan sekira Rp 52,69 juta,” katanya.

Kuisioner dan wawancara dari 235 KK penerima bantuan menunjukkan, hingga 25 April 2018, mereka belum menerima bantuan sesuai RAB sekira Rp 1,33 miliar.

“Dengan kata lain, toko bangunan belum menyelesaikan kewajiban menyerahkan bahan bantuan sekira Rp 1,33 miliar,” beber sumber.

Keempat, ada kelebihan pembayaran kepada toko bangunan sekira Rp 158 juta. Kelima, penyaluran dana bantuan tidak sesuai ketentuan sekira Rp 101 juta. Keenam, ada 31 KK yang tak menerima bantuan.

“Dalam hasil pemeriksaan menunjukkan, Pemkab Talaud belum melakukan transfer dana ke rekening penerima bantuan sekira Rp 527 juta untuk 31 penerima bantuan,” umbarnya.

Ketujuh, rekening penerima bantuan dikenakan biaya administrasi, pajak dan bunga tabungan. Dimana, tiap penerima bantuan diwajibkan menyetor Rp 50 ribu sebagai saldo awal pembukaan rekening dan membayar Rp 10 ribu untuk materai pembukaan rekening.

Selain itu, setiap rekening juga dikenakan biaya administrasi dan pajak tabungan layaknya tabungan SIMPEDA.

“Potongan-potongan ini menyebabkan minimal ada 26 rekening penerima bantuan memiliki saldo dibawa saldo minimum. Sehingga rekening-rekening tersebut dinyatakan tidak aktif yang menyebabkan Pemkab Talaud tidak dapat melakukan transfer per 31 Desember 2017,” ungkap sumber.

“Nilai dana yang tidak dapat ditransfer, sekira Rp 782 juta untuk 46 rekening penerima bantuan. Sampai 31 Desember 2017, uang ratusan juta itu masih dalam rekening Bendahara Pengeluaran BPKAD dan berhasil ditransfer pada 3 Januari 2018,” bebernya.

Permasalahan ini membuat negara dirugikan sekira Rp 2,84 miliar.

“Rinciannya, pemborosan bantuan sekira Rp 101,15 juta. Dana DAK sekira Rp 210,93 juta tidak digunakan sesuai peruntukan. Risiko bantuan yang tidak tersalur sekira Rp 2,37 miliar serta kelebihan pembayaran kepada toko bangunan sekira Rp 158,58 juta,” pungkas sumber.

Ketika dikonfirmasi via ponsel di nomor whatsApp 08219574xxxx, Senin (21/2/2022), Bawangun yang kini menjabat Asisten III Pemkab Talaud tak merespon.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terus dilakukan

Penulis/Editor : Simon Ronal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!