KETIK24Com, MANADO – Setelah 2 hari 2 malam pihak Kejari Manado melakukan pencarian, akhirnya SK alias Kaawoan, mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Kadis SPM) Kota Manado, yang dijadikan Tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan dan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020 pada kegiatan pengadaan Ikan Kaleng tahap I sampai III oleh Pemkot Manado mendatangi langsung kantor Kejari Manado yang terletak di bilangan Sario, Rabu (3/10/2023).
SK alias Kaawoan mendatangi Kejari Manado sekitar pukul 09.00 WITA didampingi keluarga. Tak lama berselang, tim kuasa hukum SK alias Kaawoam, Anace Padang, terlihat memasuki gedung korps adhyaksa tersebut.
Diketahui, SK ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan panggilan I dan langsung panggilan ke-3 sebanyak 2 kali dari pihak Kejari Manado terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Pemkot Manado berbanderol sekisar Rp 27 miliar.
Dikarenakan tidak memenuhi panggilan pertama pada Kamis (21/9/2023) dan panggilan ke-3 pada Selasa (3/10/2023), SK alias Kaawoan pun ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Manado. Ia dinilai mangkir terhadap panggilan ke-1 dan panggilan ke-3 sebanyak 2 kali yang dilayangkan Kejari Manado.
Hingga berita ini ditayangkan, SK alias Kaawoan masih diperiksa oleh penyidik Kejari Manado.















