Penetapan TSK Tipikor Bansos Ikan Kaleng Ungkap Kegagalan APH Kejari Manado Lakukan Pendampingan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24 Com, MANADO – Penetapan mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Manado, SK alias Kaawoan dan mantan Manajer Marketing PT. SMS, RI alias Rully sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19  tahun 2020 pada kegiatan pengadaan Ikan Kaleng tahap I sampai III  oleh Pemkot Manado dinilai mengungkap kegagalan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dalam melakukan pendampingan hukum ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Pasalnya, kegiatan pengadaan dan penyaluran bansos tersebut ternyata mendapat pendampingan hukum dari Kejari Manado.

Dari Surat Kesepakatan Bersama atau lebih familiar Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Manado sebagai Pihak Pertama dengan Kejaksaan Negeri Manado sebagai Pihak Kedua, dan ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Drs Sammy AR Kaawoan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono, SH, MH pada Selasa (5/5/2020) dengan Nomor Surat Pihak Pertama : 445/D.70/SPM/MDO/V/2020 dan nomor pihak kedua: 1180/P-1-10/65/05/2020, kedua belah pihak telah sepakat bekerjasama dalam hal meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindak hukum lainnya dalam Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Covid-19 di Kota Manado.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Tim Direktorat Spesialis Monitoring yang dipimpin Syahdu Winda, saat menyambangi provinsi Sulawesi Utara (Sulut) khususnya kantor Dinas Sosial kota Manado dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi (Monev), Rabu (31/03/2021) lalu, menyatakan penyaluran Bansos di Manado ini merupakan salah satu yang terbaik di Sulawesi Utara (Sulut) bahkan Indonesia.

“Kami datang untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Kenapa di Manado, karena kami menganggap penyaluran Bansos di Manado ini merupakan salah satu yang terbaik di Sulawesi Utara (Sulut) bahkan Indonesia, jadi bukan berarti di Manado itu ada kasus atau bagaimana,” jelas Syahdu Winda kala itu.

Selanjutnya, Winda pun mengatakan bahwa, nantinya kota Manado sendiri akan dijadikan sampel dan percontohan bagi kabupaten kota lain terutama di Sulut dalam hal penyaluran bansos, dalam hal ini Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kajari Manado, Wagiyo SH, MH sendiri ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan Tersangka tersebut.

“Sudah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor : TAP-3218/P.1.10/Fd.2/09/2023 untuk tersangka SK alias Kaawoan dan Surat Penetapan Nomor : TAP-3219/P.1.10/Fd.2/09/2023 tanggal 18 September 2023 untuk tersangka RI alias Rully. Kerugian negara diperkirakan sekisar Rp 7,5 Miliar,” jelas Wagiyo.

Wagiyo Santoso sempay tertawa ketika ditanya terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam korupsi ikan kaleng Manado tahun 2020.

“Tersangka baru? Kemungkinan ada tentunya, tergantung dari alat bukti. Karena segala kemungkinan bisa saja, tergantung alat buktinya,” kata dia.

Sementara itu, mantan Kadis Sosial dan PM Kota Manado SK alias Kaawoan ketika dikonfirmasi Ketik24 Sabtu (30/9/2023) mengatakan tetap menghormati proses hukum dari Kejari Manado.

Sammy Kaawoan menjelaskan bahwa kasus yang menjerat dirinya sekarang ini adalah terkait pembayaran Ikan Kaleng ke pihak perusahaan yang belum terbayarkan oleh pihak Penyedia pada saat Bansos Covid-19 di tahun 2020 yang waktu itu dirinya sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Manado.

Penyaluran Bansos senilai Rp 27 Milyar tersebut dilakukan dalam 3 tahap pembagian, yang pertama disalurkan 75.000 KK, kedua 80.000 KK, tahap ketiga 75.000 KK.

“Pihak perusahaan belum menerima pembayaran sekitar Rp 3 Milyar lebih dari Penyedia. Sedangkan saya sebagai Kadis Sosial Kota Manado pada saat tidak berhubungan dengan pihak perusahaan dalam melakukan pembayaran karena kita ada pihak ketiga yaitu penyedia/pengadaan dalam melakukan transaksi pembayaran dan itu sudah kita lunaskan semua, buktinya ada. Sampai-sampai pihak penyedia memalsukan tanda tangan saya, sehingga saya sudah laporkan ke Polda dan Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, SK alias Kaawoan pun sempat mengungkapkan proses penentuan pihak Penyedia.

“Pihak penyedia sdh ada…Dinsos tinggal melaksanakan. Yang membawa bukan Dinsos namun yang siapkan Kaban BKAD Jhonly Tamaka. Sesuai SK Walikota, karena Dinsos hanya penyalur,” jelas Kaawoan.

Kaawoan pun sempat memgungkap tentang adanya udit BPKP dan BPK yang sudah menyatakan tidak adanya temuan.

“Tapi anehnya ada Tim audit dari BPKP Tim audit yang berbeda ini janggal sekali,” ujarnya.

SK alias Kaawoan juga diketahui telah mendatangi Kejaksaan Agung dan telah berkonsultasi. Hasil Konsultasi dari Jaksa Pengawas (Jamwa) ada kejanggalan, atas dirinya dijadikan tersangka. Jaksa mempertanyakan penetapan tersangka yang seharusnya ada pelaku utama

SK alias Kaawoan pun menantang Kasi Pidsus Kejari Manado agar membuktikan kalau dirinya terbukti bersalah.

“Buktikan kalau saya melakukan Korupsi, atau ada aliran dana masuk ke rekening saya, patut diduga ada Indikasi kasus ini titipan,” pungkas SK alias Kaawoan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!