Polda Sulut Ringkus SK, 40,18 gr Sabu Berhasil Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, MANADO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut berhasil meringkus SK (33), pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis (5/10/2023) pekan lalu sekitar pukul 16.30 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, Selasa (10/10/2023) mengatakan, Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil menyita 40,18 gram sabu siap edar dari tangan Pelaku yang adalah warga desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.

Pelaku diciduk di desa Maumbi Jaga III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku di desa Maumbi,” ujar Kabid didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Sulut, Selasa (10/10/2023).

Kabid Humas mengungkapkan, 40,18 gram sabu yang ditemukan petugas Ditresnarkoba, disimpan pelaku di dalam dua plastik klip bening. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial J di Jakarta.

“Menurut pelaku, narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan dengan cara memberikan kepada orang yang tidak dikenal untuk mengambil narkotika jenis sabu menunggu arahan dari lelaki J,” jelas Kabid.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Untuk lelaki J sendiri, masih dalam pengejaran.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009,” jelas Kombes Pol Budi Samekto sembari mengimbau masyarakat Sulut untuk menjauhi narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!