Minahasa Utara Darurat Narkoba, Polda Sulut Amankan 40,18 gr Sabu di Maumbi

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, MANADO – Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang dipimpin Bupati Joune Ganda terindikasi menjadi sarang peredaran narkoba jenis Sabu.

Pasalnya, pada Kamis (5/10/2023) pekan lalu sekitar pukul 16.30 Wita, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut berhasil mengamankan SK (33) warga desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Sebanyak 40,18 gram sabu-sabu siap edar berhasil diamankan dari tangan pelaku yang tengah berada di desa Maumbi Jaga III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.

Apakah Kabupaten Minahasa Utara darurat Narkoba?

Barang bukti milik pelaku yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sulut ini terbilang besar.

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda yang di konfirmasi melalui nomor selulernya 0811888*** hingga berita ini ditayangkan belum merespon konfirmasi Ketik24.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, Selasa (10/10/2023) mengatakan, Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil menyita 40,18 gram sabu siap edar dari tangan Pelaku yang adalah warga desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku di desa Maumbi,” ujar Kabid didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Sulut, Selasa (10/10/2023).

Kabid Humas mengungkapkan, 40,18 gram sabu yang ditemukan petugas Ditresnarkoba, disimpan pelaku di dalam dua plastik klip bening. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial J di Jakarta.

“Menurut pelaku, narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan dengan cara memberikan kepada orang yang tidak dikenal untuk mengambil narkotika jenis sabu menunggu arahan dari lelaki J,” jelas Kabid Humas.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Untuk lelaki J sendiri, masih dalam pengejaran.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009,” jelas Kombes Pol Budi Samekto sembari mengimbau masyarakat Sulut untuk menjauhi narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!