KETIK24Com, MANADO – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka pelaku pemerasan, lelaki berinisial CK (45) di Kawasan Megamas, Kota Manado, pada Minggu (3/3/2024) sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap disalah satu rumah makan di Kawasan Megamas,” ujarnya, Rabu (6/3/2024) sore.
Korban pemerasan diketahui perempuan FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.
“Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Tersangka lalu memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta. Tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp25 juta.
“Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang dibeberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut. Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.
“Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.
Namun, hingga rilis ini disampaikan, Kabid Humas Polda Sulut belum menjelaskan secara rinci peran dan profesi serta pekerjaan yang dijalankan FL (37) atau Fokla alias FSL.
Sebelumnya, pada Rabu (28/2/2024) media ini memberitakan oknum Pengacara berinisial Veny alias VK bersama Istrinya berinisial Fokla alias FSL terindikasi sebagai pelaku penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi dengan judul : Aktivis Minta Kapolda Sulut Tangkap Mafia Solar Oknum Pengacara Veni dan Istrinya Fokla.
Mendapat laporan dari wartawan Ketik24 pada Kamis (29/2/2024), Kapolda Sulut Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si pun memerintahkan Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sekitar 4 jam kemudian, Kapolda Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si pun kembali mengirim pesan whatsApp ke redaksi Ketik24, yaitu laporan jajaran Polres Minsel yang telah menindaklanjuti perintah Kapolda.
Namun, ada hal yang menggelitik jika membaca laporan tim Polres Minsel ke Kapolda Sulut.
Tim melaporkan sudah tidak ada lagi aktifitas Penimbunan BBM jenis Solar di lokasi tersebut. Namun tim mengakui menemukan beberapa alat yang digunakan untuk melakukan penimbunan solar, yaitu selang, mesin Alkon (mesin penyedot), profil tank dan tangki rakitan.
Masih menurut laporan tim Polres Minsel, dari keterangan warga sekitar gudang tersebut, aktifitas Penimbunan BBM jenis Solar sudah berhenti sejak bulan Desember 2023.
Laporan tim Polres Minsel tersebut agak berbeda dengan temuan Sumber Ketik24, yang menemukan aktifitas penimbunan BBM di akhir Februari 2024 lalu.
Oknum Pengacara Veny alias VK dan Istrinya Fokla alias FSL diketahui aktif berbisnis BBM ilegal jenis Solar Bersubidi.
Dalam beberapa kesempatan bertemu Ketik24 dan sejumlah wartawan lainnya, Veny alias VK dan istrinya Fokla alias FSL menceritakan dan menunjukan bukti transaksi pembelian dan penjualan BBM ilegal jenis Solar bersubsidi yang dilakukannya dengan beberapa pelaku penimbunan BBM ilegal lainnya.
Bahkan Veny alias VK dan Fokla alias FSL mengakui memiliki 1 armada mobil tanki berkepala biru berkapasitas 8000 liter yang selalu digunakan untuk mengelabui anak buah Kapolda Sulut saat menjual BBM ilegal ke kota Bitung dan beberapa daerah lainnya di Sulut.
Oknum Pengacara Veny alias VK dan Istrinya Fokla alias FSL pun sempat menceritakan bahwa Ia memiliki gudang penampungan di Kapitu, Kabupaten Minsel yang dikelola tantenya berinisial Ola.
Mafia Solar Veny alias VK dan Istrinya Fokla alias FSL ini terbilang licin dan tak mampu disentuh anak buah Kapolda Sulut.
Beberapa kali armada mobil miliknya berhasil diamankan Polresta Manado dan Polda Sulut, tapi kasusnya tak diketahui ujungnya.
Berikut Laporan Tim Polres Minsel yang dikirimkan Kapolda Sulut ke redaksi Ketik24 pada Kamis (29/2/2024) yang ditayangkan media ini dengan judul : Polres Minsel Grebek Gudang Penimbunan Solar Milik Veny dan Fokla, Ini Laporannya ke Kapolda Sulut
Pada hari Kamis 29 Febuari 2024 pukul 14.00 wita Polres Minsel melakukan penyelidikan dan pengerebekan kasus yg diduga menjadi tempat Penimbunan BBM jenis SOLAR di desa Kapitu jaga X kec Amurang Barat kab Minsel, setelah Tim berada dilokasi tsb, Tim menemukan sudah tidak ada lagi aktifitas Penimbunan BBM jenis SOLAR di tempat tsb, tetapi tim menemukan beberapa alat yg digunakan untuk melakukan penimbunan solar yaitu Selang, Mesin Alkon (mesin penyedot), profil tank dan Tangki rakitan.
Menurut keterangan dari warga sekitar tempat tsb, aktifitas Penimbunan BBM jenis SOLAR sudah Berhenti sejak bulan Desember 2023.















