MANADO, KETIK24.Com – Wali Kota – Wakil Wali Kota Manado Andrei Angouw – Richard Sualang (AA-RS) akhirnya bereaksi terkait predikat Terburuk Nasional Pengelolaan Daerah yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Dr. Peter Karl Bart Assa, S.T., M.Sc., Ph.D kepada Ketik24 mengatakan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang dinilai rendah tidak berarti lemahnya Pengelolaan Keuangan Daerah secara substansial.
“Karena banyak alat untuk menilai tentang pengelolaan keuangan daerah, antara lain ada MCP KPK. Tujuan penilaian IPKD adalah untuk menilai kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu,” tulis Assa dalam klarifikasinya melalui pesan whatsApp ke Ketik24, Rabu (24/7/2024) malam.
Jadi sifatnya penilaian kelengkapan data atau dokumen administratif yang harus diinput ke dalam sistem informasi IPKD melalui website Kemendagri, tambah lulusan Ph.D dari Jepang ini.
“Dan inipun masih tergolong hal baru karena Permendagrinya terbit tahun 2020. Selanjutnya, dokumen – dokumen yang harus diinput ke dalam sistem melibatkan peran seluruh SKPD di mana tim penyusun kelengkapan dokumen terdiri dari SKPD Inspektorat, Bapelitbang, BKAD dan Kominfo,” jelas Assa.
Jadi masih rendahnya nilai IPKD menurut Assa adalah karena ada keterlambatan penginputan dokumen, meskipun seluruh dokumen yang wajib diinput ke dalam sistem IPKD sudah lengkap dan memenuhi syarat kualifikasi dokumen.
Ia pun memastikan, pada penilaian tahun berikutnya, Pemkot Manado akan jauh lebih baik.
“Ke depan terutama untuk penilaian dokumen IPKD tahun 2023, kami optimis akan jauh lebih baik nilainya dibanding tahun 2022,” pungkas Assa.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan predikat Terburuk secara Nasional terhadap pengelolaan keuangan daerah Pemkot Manado tahun 2022 melalui Surat Keputusan Nomor 900.1.15.3-387 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 15 Desember 2023 dan ditandatangani Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo. Kota Manado hanya berada di urutan terakhir dari 22 Kota.
Pemkot Manado mendapat nilai C, dengan Indeks Total 55,982, dan pengelolaan keuangan daerahnya dinyatakan dalam peringkat Sangat Perlu Perbaikan.
Sesuai pasal 21 Permendagri nomor 19 tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan hasil pengukuran IPKD bagi Pemerintah Daerah dengan peringkat sangat perlu perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, Menteri menetapkan predikat terburuk secara nasional.
Peringkat kota Manado ini malah jauh di bawah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Minahasa Tenggara yang mendapat nilai B.
Prestasi pengelolaan keuangan daerah kota Manado ini malah sama dengan Kabupaten Talaud dan Minahasa Utara yang sama-sama mendapat nilai C.
Pengukuran IPKD merupakan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan keuangan Daerah, dimana Gubernur melalui Badan Penelitian dan Pengembangan mengkoordinasikan pengukuran IPKD bersama dengan OPD teknis terkait, seperti Bappeda, BPKAD, Dinas Kominfo dan Statistik, Inspektorat, Biro PBJ dan Biro Perekonomian.
Ada 6 (enam) pengukuran IPKD, yaitu ;
1. Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran;
2. Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD;
3. Transparansi pengelolaan keuangan daerah;
4. Penyerapan anggaran;
5. Kondisi keuangan daerah; dan
6. Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Untuk diketahui, pada tahun 2023 lalu, Manado meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2022.
















Respon (1)