“Ini ceritanya bagaimana Gakkum Kehutanan Seksi Wilayah III Manado? Kenapa yang diperiksa malah terduga pelakunya. Mana ada terduga pelaku kejahatan mau mengaku,” ujar Jul, yang selama ini sangat intens menolak kehadiran perusahan tambang emas di Sangihe, PT. Tambang Mas Sangihe (TMS).
Jul Takaliuang mengatakan, jika Gakkum Kehutanan Wilayah III Manado ingin menegakkan hukum secara benar, seharusnya meminta keterangan kepada masyarakat disekitar lokasi tambang.
“Apalagi tadi disebutkan adalah aduan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit III Sangihe Talaud Sitaro. Secara logika hukum, ngga mungkin instansi ini mengadukan kalau tidak ada temuan dan bukti awal. Sangat jelas juga hutan mangrove rusak. Kenapa malah memyalahkan air hujan?,” tegas Jul lagi.
Jul mengingatkan, luas wilayah konsesi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) adalah 42.000 hektare. Wilayah ini mencakup sekitar 60% dari luas Pulau Sangihe.
“Perlu diingat, didalam wilayah konsesi tersebut ada kawasan hutan lindung. Dan sejak lama sudah ada aktifitas penambangan emas tanpa izini di wilayah konsesi tersebut yang cukong-cukong besar, baik dari Sangihe, Manado dan luar Sulut. Salah satu terduga pelaku PETI itu adalah orang yang mereka periksa. Bagaimana mungkin seorang Terduga Pelaku PETI seperti Rivandi Malibu atau biasa disebut Haji Vandy, mau mengakui perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya?,” ujar Jul sembari kembali menegaskan keanehan yang dilakukan Gakkum Kehutanan Wilayah III Manado.
Kalau Gakkum Kehutanan Wilayah III Manado mengatakan sudah melakukan verifikasi dilapangan, Saya pertanyakan, kapan mereka turun langsung ke lokasi? Metode apa yang mereka lakukan sehingga mereka mengambil kesimpulan seperti yang disebut tadi?, tanya Jul yang merasa ada kejanggalan dalam pemeriksaan yang dilakukan Gakkum Kehutan Wilayah III Manado.
“Ingat! Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut. Presiden Prabowo sudah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, sangat jelas dan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum,” tegas Jul yang mengaku dirinya menyaksikan langsung aktifitas PETI di wilayah Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dilakukan dan didanai cukong-cukong besar.
Perlu diingat juga, UU No. 1 Tahun 2014 secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil seperti Sangihe, tegasnya.















