PN Airmadidi Minta TNI AD Kembalikan Tanah Alm. Jopie Sumarauw ke Ahli Waris

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com – Pengadilan Negeri Airmadidi (PN Airmadidi) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akhirnya mengabulkan gugatan ahli waris Jopie Sumarauw atas lahan seluas 39.300 m2 di Desa Watutumou 3, Jaga VIII Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara yang telah dikuasai Detasemen Zeni Tempur (Denzipur) Kodam XIII Merdeka.

Diatas lahan, pihak TNI Angkatan Darat (TNI AD) telah mendirikan perumahan prajurit dan mess Batalyon Zeni Tempur (Denzipur) Kodam XIII Merdeka.

Pihak Keluarga ahli waris Jopie Sumarauw sendiri berharap putusan PN. Airmadidi bisa disikapi dan diselesaikan pihak TNI AD secara bijak melalui mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.

“Tolong Bapak, supaya tanah kami itu dikembalikan. Karena waktu itu mereka tidak membayar tanah itu, cuma pinjam,” ujar Marie Sumeisey (75) yang adalah Istri dari Jopie Sumarauw kesejumlah wartawan saat ditemui dikediamannya belum lama ini.

Ahli waris lainnya, Sendi Jeane Sumarauw bermohon agar Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) mau mengembalikan tanah yang menjadi milik keluarganya.

“Keluarga minta tolong agar tanah kami dikembalikan sesuai dengan hak kami, yang sesuai dengan putusan Pengadilan,” ujar Sendi (50) seraya menceritakan sejarah bahwa tanah tersebut awalnya hanya dipinjamkan ke pihak TNI AD untuk digunakan sebagai lapangan tembak.

Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga Ahli Waris James Bastian Tuwo berharap agar Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat dan Pangdam XIII Merdeka sama-sama duduk dengan pihak keluarga agar mencari jalan keluar terbaik atas persoalan lahan tersebut.

“Kalau rujukan kita putusan pengadilan tentu sudah jelas siapa pemilik lahan tersebut yaitu Jopie Sumarauw yang saat ini ahli warisnya adalah istri dan anak-anaknya. Kami mewakili keluarga mendorong agar ini bisa segera diselesaikan dengan bijak saja antara TNI dan keluarga, karena faktanya saat ini di atas lahan itu sudah mulai ada pembangunan mess prajurit. Keluarga tentu menuntut agar hak mereka bisa dikembalikan dengan adanya niat baik saling menghargai dari pihak TNI khususnya AD,” ujar James kepada wartawan di Manado belum lama ini.

Diketahui, pada Selasa, 10 Mar. 2020, MARIE SUMEISEY, bersama Ahli Waris lainnya yakni ; RONALD DEVIS CHRISTIAN, SENDIE JEANE SUMARAUW dan DEBBY D. SUMARAUW lewat Pengadilan Negeri Airmadidi (PN Airmadidi) melayangkan Gugatan dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2020/PN Arm kepada ;

1. Menteri Pertahanan Republik Indonesia Cq Departemen Pertahanan dan Keamanan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Cq Markas Besar Mabes Tentara Nasional Indonesia Cq Kepala Staf Angkatan darat Pusat TNI Angkatan darat Cq Komando Daerah Militer XIII Merdeka TNI Angkatan Darat Cq Korem satu tiga satu Santiago TNI Angkatan Darat Cq Komando Daerah Militer XIII Merdeka Detasemen Zen Tempur empat TNI Angkatan Darat sebagai TERGUGAT I,

2. Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia , Berkedudukan di Jakarta Cq. Kepala kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Sulawesi Utara berkedudukan di Manado Cq. Kepala kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa sebagai TERGUGAT II.

3. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL sebagai TERGUGAT III,

dan sebagai Pihak Turut Tergugat adalah ;

1. Menteri Keuangan Republik Indonesia,

2. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara,

3. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Minahasa,

4. Camat Kalawat berkedudukan desa kawangkoan Minahasa Utara Cq. Kepala Desa Watutumouw tiga.

Berikut Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Minahasa Utara Nomor 48/PDT.G/2020/PN ARM tertanggal 1 April 2021 ;

MENGADILI :

Dalam Konvensi

Dalam Eksepsi :

Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Turut Tergugat I ;

Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, II, III dan IV untuk sebagian;

2. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV adalah ahli waris yang sah dari Jopie Sumarauw;

3. Menolak gugatan Penggugat I, II, III dan IV selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi :

Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I tidak dapat diterima

Dalam Konvensi dan Rekonvensi ;

Menghukum Tergugat I/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV membayar biaya perkara sebesar Rp 4.548.000,00 (empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng;

Berikut Petitum Penggugat yang dikutip dari http://sipp.pn-airmadidi.go.id/index.php/detil_perkara ;

1. Mengabulkan  gugatan  para  Penggugat  untuk seluruhnya.

2. Menyatakan  sah  dan  berharga  semua bukti  yang para Penggugat ajukan dalam perkara ini.

3. Menyatakan para Penggugat I, Penggugat II.  Serta Penggugat III maupun Penggugat IV adalah ahli waris yang sah dari almarhum JOPIE SUMARAUW.

4. Menyatakan para Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah bersertifikat ha milik No.86 /Maumbi tahun 1980 Luas 39.300 m2. (tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus meter persegi) Gambar situasi 2328/1980 yang terletak dulunya Desa Maumbi Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara sekarang menjadi Desa Watutumou 3 Jaga VIII Kecamatan Kalawat  Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

– Utara : berbatasan dengan selokan Air/perumahan Viola/ Dolvi Maringka

– Selatan berbatasan dengan Tergugat I

– Timur : Berbatasan dengan dulunya keluarga Sien Sumeisey sekarang menjadi Perumahan  Viola / Kel. Mariska Parengkuan / Kel.  Darius Lengkeran.

– Barat : bebatasan dengan Perumahan Residen  Maumbi/Perumahan Suzuki/Keluarga S.M Sendow.

1. Menyatakan Perbuatan  Tergugat  II  dan Tergugat  III yang menerbitkan  sertifikat Hak pakai atas nama  Tergugat I No. 3 / Maumbi  luas  132 . 370  M2 (seratus  tiga puluh dua ribu  tiga ratus  tujuh puluh meter persegi) di atas  tanah  milik  para  Penggugat selaku pemegang sertifikat  hak milik No. 86/Maumbi  Gambar situasi 2328/1980 setelah pemekaran menjadi  Desa Watutumou  3 Jaga  VIII Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa  Utara adalah perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan para Penggugat, perbuatan Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.

2. Menyatakan  perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah milik para Penggugat tersebut dan mendirikan 7 bangunan di atas tanah tersebut diantaranya 5 Bangunan kantor dan 2 Barak adalah Perbuatan melawan hukum maka penguasaan Tergugat I tersebut tidak sah menurut hukum oleh karena itu patut menurut hukum Tergugat I di hukum  untuk keluar dari Tanah Milik  para Penggugat.

3. Menyatakan sertifikat hak pakai  No. 3/Maumbi luas  132 . 370  M2 (seratus  tiga puluh dua ribu  tiga ratus  tujuh puluh meter persegi) surat ukur sementara No. 5791 / 1982 atas nama  Tergugat I karena terbit di atas tanah  milik para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat maka harus dinyatakan batal demi hukum.

4. Menyatakan surat keputusan yang di terbitkan oleh Turut Tergugat II No. 58 / HP / DA /1981  tanggal  28 September  1981 tentang pemberian Hak Pakai kemudian  Tergugat II dan Tergugat III telah menerbitkan sertifikat hak pakai No. 3/ Maumbi tahun 1980  luas 132. 370  M2 (seratus  tiga puluh dua ribu  tiga ratus  tujuh puluh meter persegi) atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mengikat maka batal demi hukum.

5. Menyatakan berita acara tentang Pemberian Ganti Rugi dan  pelepasan  Hak  No. 30  A/PH/MIN/1981 tanggal  19  Januari  1981 oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mengikat  maka batal demi hukum.

6. Menyatakan menghukum Tergugat  I atau siapa saja yang mendapat hak dari padaya untuk menyerahkan  tanah seluas luas 39.300 M2 (tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus meter persegi) dan membongkar bangunan di atas tanah milik Para penggugat  yang terletak dulunya desa Maumbi Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa  Utara setelah pemekaran menjadi Desa  Watutumou 3 Jaga VIII Kecamatan Kalawat  Kabupaten Minahasa Utara kepada para  Penggugat dalam keadaan  kosong dan baik  untuk di pergunakan dengan bebas atau jika  diperlukan dilaksakan eksekusi dengan memakai aparat Kepolisian.

7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat  II , Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV  untuk tunduk pada Putusan.

8. Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan yang di mohonkan dalam  perkara  ini.

9. Menyatakan  perkara  ini  serta  merta  walaupun  ada  perlawanan atau banding maupun kasasi dari para pihak.

10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Penulis/Editor : Simon Ronal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!