KETIK24Com – Pasca keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 560 K/PDT/2003 dan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) Bank Pinaesaan lewat putusan nomor 424 PK/PDT/2009 tertanggal 9 Juni 2010, apakah secara tegas hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyatakan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) no. 70/Winangun bukan milik Bank Pinaesaan (bank Likuidasi)?
Mari kita lihat,
Dalam putusan itu, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah yang sempat memenangkan Bank Pinaesaan (bank Likuidasi).
MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado, dan Pengadilan Tinggi (PT) bahkan Peninjauan Kembali atau PK.
Dengan begitu, apakah klaim Bank Pinaesaan sebagai pemilik lahan tanah dengan SHGB no. 70/Winangun batal demi hukum?
Disisi lain, masalah timbul karena lahan SHGB no. 70/Winangun telah dijual melalui lelang oleh tim Likuidasi Bank Pinaesaan.
Lahan SHGB no. 70/Winangun itu pun dibeli PT. Ciputra Internasional lewat proses Lelang oleh tim Likuidasi Bank Pinaesaan.
PT. Ciputra Internasional pun ibarat menggarami laut. Sebab perusahaan pengembang ini diduga membeli lahan seluas 34 Ha disaat proses di Mahkamah Agung tengah berlangsung.
Dengan turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 560 K/PDT/2003 dan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) Bank Pinaesaan lewat putusan nomor 424 PK/PDT/2009 tertanggal 9 Juni 2010, menyatakan secara hukum bahwa putusan sebelumnya terhadap lahan seluas 34 Ha dengan SHGB no. 70/Winangun batal demi hukum.
Saat ini, lahan SHGB no. 70/Winangun seluas 34 Ha dikuasai PT. Ciputra Internasional dan telah berdiri puluhan rumah mewah, bangunan ikon kota Manado yaitu patung Tuhan Jesus Memberkati serta berbagai bangunan mewah lainnya.
Keberanian dan rasa keadilan hukum Ketua Pengadilan Negeri Manado Muhammad Alfi Sahrin Usup SH MH di uji.
Ketika ditemui dikantornya belum lama ini, Alfi mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan eksekusi terhadap lahan CitraLand tersebut.
“Prosesnya tetap jalan. Semua eksekusi prosesnya tetap jalan, yang di Boulevard 2, yang di CitraLand dan yang lain-lain itu. Kami akan melakukan eksekusi, tapi belum minggu ini, karena kami masih ada penilaian dari Mahkamah Agung,” jelas Alfi ke tim hukum Fahmi Awule dan sejumlah wartawan ketika ditemui dikantornya belum lama ini.
Tapi Alfi juga menghimbau agar masyarakat tenang dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebelum pembacaan eksekusi.
“Saya himbau masyarakat tetap tenang. Pelaksanaan eksekusi akan tetap kami lakukan. Jangan melakukan perbuatan melawan hukum sebelum pelaksanaan eksekusi. Nanti bisa merugikan masyarakat sendiri,” kata Alfi.
Anehnya, pihak PT. Ciputra Internasional melalui kuasa hukumnya Hamamnudin dan Doan Tagah ngotot bahwa lahan tersebut milik CitraLand dan menuduh perbuatan 144 warga adalah perbuatan melawan hukum.
Bahkan, ketika dihubungi Ketik24, Kuasa hukum CitraLand menyatakan keberatan dengan pemberitaan.
“Kami keberatan terhadap isi berita ini , krn anda tidak menggunakan kode etik jurnalistik dan pemberitaan yang berimbang,” tulis Hamamnudin seakan-akan paham kode etik jurnalis.
Padahal, pada Kamis (30/6/2022) pukul 12.36 Wita – 12.38 Wita, sehari sebelum ketik24 menayangkan berita, upaya meminta waktu untuk konfirmasi melalui pesan whatsApp ke kuasa Hamamnudin sudah dilakukan
, namun hanya dijawab “Selamat Siang” pada pukul 15.00 Wita.
Selanjutnya, kuasa hukum CitraLand ini mempertanyakan ketik24 terkait putusan Mahkamah Agung.
“Apakah anda sudah membaca lengkap salinan putusan mahkamah agungnya,” tanya Hamamnudin.
Kemudian Hamamnudin kembali mengkaitkan dengan prinsip jurnalis.
“Seharusnya sebelum memberitakan ada prinsip prinsip jurnalistik yang perlu kita junjung tinggi. Seharusnya kalau pemilihan judulnya ada nama citraland anda bisa menunggu konfirm kami baru dimuat,” tulis Hamamnudin seakan-akan ingin mengatur ruang redaksi ketik24.com
Setelah berungkali ketik24 mengingatkan pengacara ini akan hak jawab yang dimiliki, barulah yang bersangkutan mengirimkan hak jawabnya.
Berikut Jawaban pihak CitraLand melalui Kuasa Hukumnya :
TANGGAPAN PT. CIPUTRA INTERNASIONAL ATAS KLAIM Sdr. SONNY WOBA dkk, ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI No. : 424 PK/PDT/2009 TERTANGGAL 09 Juni 2010
1. PT. CIPUTRA INTERNASIONAL BUKAN PIHAK dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. : 424 PK/PDT/2009 TERTANGGAL 09 Juni 2010.
2. TIDAK ADA SATUPUN AMAR PUTUSAN yang menyebutkan Warga Masyarakat ex kampung Winangun sebagai pemegang hak ex SHGB No. 70/Winangun dan menyatakan PT. CIPUTRA INTERNASIONAL harus mengosongkan tanah, dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. : 424 PK/PDT/2009 TERTANGGAL 09 Juni 2010.
3. Permohonan eksekusi yang diajukan Warga Masyarakat ex kampung Winangun terhadap tanah milik PT. CIPUTRA INTERNASIONAL oleh Pengadilan Negeri Manado telah dikeluarkan 2 (dua) Penetapan yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 298/Pdt.G.2001/PN.Mdo tertanggal 14 Desember 2010 dan Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 298/Pdt.G/2001/PN.Mdo tanggal 15 Januari 2020, yang pada intinya berisi tentang penolakan permohonan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum Drs. FRETS KAREL TAMPI, SONY WOBA dkk. (Warga Masyarakat ex Kampung Winangun) karena putusan tidak dapat dieksekusi (Non Executable) dan tidak dapat ditindak lanjuti,
4. Dengan demikian, perbuatan Sdr. Sonny Woba dkk yang menyatakan dirinya telah memenangkan perkara dan melakukan tindakan-tindakan tanpa hak terhadap tanah dan bangunan ex SHGB No. 70/Winangun milik PT. CIPUTRA INTERNASIONAL adalah Perbuatan Melanggar Hukum.
5. PT. CIPUTRA INTERNASIONAL adalah Pemegang SAH ex SHGB No. 70/Winangun berdasarkan Akta Jual Beli No. 56/JB/Malalayang/XII/2002 tertanggal 17 Desember 2002 antara PT. Ciputra Internasional dengan Tim Likuidasi PT. Bank Pinaesaan (Cq. Kementerian Keuangan), sehingga berhak untuk melakukan pembangunan perumahan dan menjualnya kepada pembeli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Manado, Juni 2022
KUASA HUKUM PT. CIPUTRA INTERNASIONAL
Penulis/Editor : Simon Ronal















