KETIK24Com, Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dibawah kepemimpinan Wali Kota-Wakil Wali Kota Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) menyatakan telah merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2021.
Pemkot Manado mengakui adanya kesalahan redaksional pada Perwako nomor 34 tahun 2021 yang menempatkan Sinode GMIM sebagai badan/lembaga dan organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintah yang bisa menerima dana hibah setiap tahunnya.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, Sinode GMIM menjadi satu-satunya organisasi gerja yang menerima dana hibah sebesar Rp 2 miliar setiap tahun dari Pemkot Manado. Tapi Sinode GMIM harus disejajarkan dengan PRAMUKA, KONI, KNPI dan lainnya.
Wali Kota Manado melalui melalui Kadis Kominfo Erwin S. Kontu, SH menyatakan telah merevisi Perwako nomor 34 yang mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial dengan Perwako nomor 26 tahun 2022.
“Revisi Perwako 34/2021 dengan Perwako 26/2022; Kemudian kesalahan redaksional yang sudah juga diperbaiki adalah organisasi bentukan pemerintah dengan organisasi masyarakat. Perubahan ‘kesalahan redaksional’ itu menyesuaikan dengan UU 16/2017 tentang Ormas, di mana ormas terdiri dari badan hukum dan tidak berbadan hukum. Dalam Pewako 26/2022 disyaratkan penerima hibah wajib berbadan hukum, dan khusus GMIM memenuhi syarat karena memiliki badan hukum sesuai staatsblad 127 tahun 1925,” tulis Kontu melalui pesan whatsApp, Sabut (1/10/2022) sore tanpa merinci tanggal dikeluarkannya Perwako tersebut dan berjanji akan memberikan salinan Perwako nomor 26 tahun 2022 jika sudah memilikinya.
Bukan direvisi lagi malahan itu perwako yg baru… Masa kwa nda depa tanggal… Trg bukan abal to bro, tambah Kontu lagi.
Sebelum Pemkot Manado mengakui ada kesalahan redaksional pada Perwako yang ditandatangani oleh Wali Kota Andrei Angouw (AA) dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Manado Micler Lakat pada tahun 2021 itu, Pemerhati GMIM, Mejkel Lela, mengkritik Pemkot Manado karena dinilai telah melecehkan Sinode GMIM dengan memasukannya dalam kelompok badan/lembaga dan organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintah yang bisa menerima dana hibah setiap tahunnya.
Perwako tersebut pun telah diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 23 November 2021,
Lela merasa, hanya untuk mendapat dana hibah sekisar Rp 2 miliar setiap tahunnya, Wali Kota-Wakil Wali Kota Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) telah dengan sengaja melecehkan Sinode GMIM dan melukai hati jemaat dengan mensejajarkannya bersama organisasi bentukan Pemerintah lainnya, seperti PRAMUKA,KONI, KNPI dan lainnya.
“Ini tidak benar. Masa ada aturan dari Pemerintah Kota Manado yang menyebut Sinode GMIM sebagai organisasi bentukan pemerintah. Tindakan Pemkot Manado sudah melecehkan Sinode GMIM sebagai organisasi Gereja. Ini sudah sangat melukai hati jemaat,” ujar Mejkel Lela, Rabu (28/9/2022).
Lela menyayangkan, jangan hanya dalih pemberiaan dana hibah ke GMIM, lantas Pemkot Manado harus membuat sesuatu yang melanggar Hukum dan peraturan perundang undangan serta menciderai hati warga GMIM.
“Penyebutan Sinode GMIM sebagai organisasi bentukkan pemerintah yang sangat jelas dalam pasal 8 huruf f. Sudah sangat jelas dalam Perwako tersebut tertulis Penerima Hibah tidak dapat menerima Hibah kembali dalam jangka waktu (satu) tahun setelah menerima Hibah kecuali badan/lembaga dan organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintah seperti ; 1. KONI, 2 KNPI, 3 Pramuka selanjutnya pada poin 17 ditulis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dan organisasi bentukan pemerintah lainnya. Ini perbuatan melawan hukum! Dan jangan jerumuskan GMIM kedalam perbuatan melawan hukum hanya demi nafsu kekuasaan,” tegas mantan aktivis Mahasiswa ini.
Mejkel Lela mengatakan penyebutan Sinode GMIM sebagai organiasai bentukan pemerintah dalam Perwal 34 Tahun 2021 sangat bertentangan dengan sejarah berdirinya Sinode GMIM pada tanggal 30 September 1934.
“GMIM itu didirikan di Minahasa pada tahun 1934 setelah dipisahkan dari gereja induknya yaitu Indische Kerk yang sekarang menjadi Gereja Protestan di Indonesia atau GPI, dan pada tanggal 30 September 1934 GMIM dinyatakan sebagai gereja mandiri dan tanggal ini diperingati sebagai hari GMIM bersinode,” jelas Lela.
Sejak diproklamirkan pada tanggal 30 September 1934, selama 8 tahun pertama GMIM dipimpin para Pendeta Belanda, seperti Pendeta Dr E.A.A De Vreede dan kemudian tahun 1945 GMIM dipimpin Pendeta pribumi yaitu Ds A.Z.R. Wenas, tambahnya.
Sebagai warga GMIM dan anggota Sidi Jemaat, Lela menegaskan akan meminta pertanggungjawaban dari Pemkot Manado terhadap penyebutan Sinode GMIM sebagai Organisasi Bentukan Pemerintah dalam Perwal tersebut.
“Perwal tersebut jelas ada, dan tertulis bahwa Sinode GMIM sebagai organisasi bentukan pemerintah. Sebagai warga GMIM kami akan menuntut pertanggungjawaban dari Pemkot Manado,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Manado Andrei Angouw (AA), Sekretaris Kota (Sekkot) Micler Lakat dan Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas Kota Manado, Meiske Conny Lantu, SE kompak bungkam ketika dikonfirmasi lewat pesan whatsApp masing-masing beberapa hari lalu.















