Perwako Manado 34 tahun 2021 yang Sebut Sinode GMIM Badan/Lembaga dan Ormas Bentukan Pemerintah Direvisi, Apa Kabar LHP dan WTP BPK-RI?

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, Manado – Pemerintah kota (Pemkot) Manado dibawah kepemimpinan Wali Kota-Wakil Wali Kota Manado Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Manado nomor 34 Tahun 2021 yang telah diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 23 November 2021 dengan mengeluarkan Perwako nomo 26 tahun 2022.

Perwako nomor 34 tahun 2021 yang mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial telah mengelompokan Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sebagai badan/lembaga dan organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintah bersama-sama PRAMUKA, KONI, KNPI dan lainnya.

Perwako ini sempat menjadi polemik dan mendapat kritikan dari pemerhati Sinode GMIM Michael Lela.

“Ini tidak benar. Masa ada aturan dari Pemerintah Kota Manado yang menyebut Sinode GMIM sebagai organisasi bentukan pemerintah. Tindakan Pemkot Manado sudah melecehkan Sinode GMIM sebagai organisasi Gereja. Ini sudah sangat melukai hati jemaat,” ujar Mejkel Lela, Rabu (28/9/2022).

Lela menyayangkan, jangan hanya dalih pemberiaan dana hibah ke GMIM, lantas Pemkot Manado harus membuat sesuatu yang melanggar Hukum dan peraturan perundang undangan serta menciderai hati warga GMIM.

“Penyebutan Sinode GMIM sebagai organisasi bentukkan pemerintah yang sangat jelas dalam pasal 8 huruf f. Sudah sangat jelas dalam Perwal tersebut tertulis Penerima Hibah tidak dapat menerima Hibah kembali dalam jangka waktu (satu) tahun setelah menerima Hibah kecuali badan/lembaga dan organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintah seperti ; 1. KONI, 2 KNPI, 3 Pramuka selanjutnya pada poin 17 ditulis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dan organisasi bentukan pemerintah lainnya. Ini perbuatan melawan hukum! Dan jangan jerumuskan GMIM kedalam perbuatan melawan hukum hanya demi nafsu kekuasaan,” tegas mantan aktivis Mahasiswa ini.

Wali Kota Manado Andrei Angouw (AA) yang dikonfirmasi melalui Kadis Kominfo Erwin S. Kontu, SH mengakui adanya kesalahan dalam redaksional Perwako tersebut.

“Ada kesalahan redaksional, sudah di revisi,” ujar Kontu melalui sambungan seluler, Kamis (29/9/2022).

“Revisi Perwako 34/2021 dengan Perwako 26/2022; kemudian kesalahan redaksional yang sudah juga diperbaiki adalahh organisasi bentukan pemerintah dengan organisasi masyarakat. Perubahan ‘kesalahan redaksional’ itu menyesuaikan dengan UU 16/2017 tentang Ormas, di mana ormas terdiri dari badan hukum dan tidak berbadan hukum. Dalam Pewako 26/2022 disyarakatkan penerima hibah wajib berbadan hukum, dan khusus GMIM memenuhi syarat karena memiliki badan hukum sesuai staatsblad 127 tahun 1925,” jelas Kontu lagi dan sempat berjanji akan memperlihatkan dan memberikan dokumen Perwako revisi, Sabtu (1/10/2022).

Namun hingga berita ini ditayangkan, Pemkot Manado tak kunjung memperlihatkan dokumen revisi Perwako nomor 26 tahun 2022. Pemkot Manado terkesan menyembunyikan sesuatu atas Perwako nomor 26 tahun 2022 tersebut.

Setelah direvisi, berbagai kalangan masyarakat pun sempat mempertanyakan Perwako nomor 34 tahun 2021 yang telah menjadi alas hukum untuk penyaluran dana hibah ke Sinode GMIM pada tahun 2021 dan 2022.

“Silahkan saja jika pendapat Pemkot Manado telah merevisi. Tapi Perwako nomor 26 tahun 2022 sebagai revisi dari Perwako nomor 34 tahun 2021 adalah untuk pelaksanaan penyaluran dana hibah di tahun 2023 nanti. Nah, bagaimana dengan pelaksanaan Perwako nomor 34 tahun 2021 yang sudah dilaksanakan? Silahkan analisa hukumnya,” ujar salah satu praktisi hukum Sulut yang enggan namanya disebut belum lama ini.

Pernyataan revisi dari Pemkot Manado ini pun menjadi tanda tanya besar, terutama atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan pemberian Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkot Manado tahun 2021 yang diberikan BPK-RI ke Pemkot Manado.

Apakah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI tahun anggaran 2021, Perwako nomor 34 tahun 2021 ini menjadi temuan Auditor BPK-RI?

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi ke BPK-RI perwakilan Sulawesi Utara masih terus diupayakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!