Aktivis Sinode GMIM : Lucu, Andrei Angouw Mengaku Tidak Tahu Perwako 34/2021 yang Ditandatanganinya

Aktivis GMIM Mejkel Lela (kiri) dan Wali Kota Manado Andrei Angouw
banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, Manado – Meski sudah mengakui ada kesalahan dalam redaksional, Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 34 tahun 2021 terkait penyebutan Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sebagai Badan/Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan bentukan pemerintah, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terkesan pandang enteng dengan pelanggaran tersebut.

Pemerhati Sinode GMIM Mejkel Lela mengatakan apa yang dilakukan Pemkot Manado melalui produk hukum Perwako 34 tahun 2021 adalah pelanggaran, apalagi ada pencantuman lembaga keagamaan terbesar di Sulut yang tidak semestinya ditulis sebagai bentukan pemerintah.

“Produk hukum jelas-jelas salah, dan mereka juga sudah mengakui ada kesalahan. Saya melihat Pemkot Manado enteng-enteng saja dengan penyebutan Sinode GMIM sebagai lembaga bentukan pemerintah,” kata Mejkel Lela kepada media ini, Selasa (18/10/2022).

Menurut Lela beberapa pejabat Pemkot Manado yang mengaku, pencantuman Sinode GMIM dalam Perwako 34 tahun 2021 agar lembaga keagamaan itu bisa mendapatkan bantun dana hibah.

Perwako Nomor 34 tahun 2021

Lela yang juga aktivis Reformasi GMIM menjelaskan Perwako 34 tahun 2021 sudah diundangkan dan ditetapkan kemudian ditandatangani oleh Walikota Andrei Angouw dan Sekretaris Kota Micler Lakat pada 23 November 2021, kemudian sudah ditempatkan dalam berita daerah.

Meski begitu, lanjut Lela Walikota Manado Andrei Angouw sempat membuat pengakuan kalau dirinya tidak tahu dengan Perwako 34 tahun 2021 yang ditandatanginya.

“Pemkot Manado tidak usah berkelit dengan pelanggaran Perwako ini kemudian mengatakan sudah direvisi. Silakan urusan mereka mau revisi, tapi produk hukum ini sudah diundangkan dan tetapkan. Ada tanda tangan Walikota dan Sekot disitu,  apalagi sudah ditempatkan dalam berita daerah,” ujar Lela.

Sebagai warga GMIM dan anggota sidi jemaat Lela menegaskan akan menutut pertanggungjawaban secara hukum kepada Pemkot Manado terhadap Perwako 34, termasuk penyebutan Sinode GMIM sebagai badan/lembaga bentukan pemerintah.

“Saya dan beberapa warga GMIM dengan status anggota sidi jemaat akan melaporkan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum. Itu tegas saya katakan, karena ada pelecehan terhadap berdirinya Sinode GMIM dalam Perwako tersebut termasuk dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, itu sangat jelas dalam Perwako 34,” tegasnya.

Dia menambahkan, semua yang terlibat dalam pembuatan Perwako tersebut di Pemkot Manado akan diungkap ke publik termasuk kepada warga GMIM, agar jelas dan tidak ada yang menyebut kalau dirinya terlalu berlebihan dan mempermasalahkan bantuan dana hibah kepada Sinode GMIM.

“Masa Sinode GMIM sebagai  lembaga keagamaan diberikan bantuan dana hibah dari produk hukum yang salah. Saya akan ungkap ke publik termasuk warga GMIM siapa-siapa yang terlibat dalam pembuatan Perwako itu,” tandasnya.

Diketahui Perwako 34 tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial memuat sejumlan badan/lembaga dan organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintah termasuk Sinode GMIM sebagai penerima dana hibah dan bantuan sosial dari Pemkot Manado, sebagaimana tercantum dalam pasal 8 huruf f.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!