KETIK24Com, Manado – Aktivis Reformasi Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Mejkel Lela dalam waktu dekat akan melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, Pemkot Manado yang dipimpin Wali Kota-Wakil Wali Kota Manado Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) dinilainya telah melecehkan Sinode GMIM dengan mengelompokkannya sebagai Badan/Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan bentukan Pemerintah pada Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 34 tahun 2021.
“Produk hukum jelas-jelas salah, dan mereka juga sudah mengakui ada kesalahan. Saya melihat Pemkot Manado enteng-enteng saja dengan penyebutan Sinode GMIM sebagai lembaga bentukan pemerintah,” kata Mejkel Lela kepada media ini, Selasa (18/10/2022).
Menurut Lela beberapa pejabat Pemkot Manado sudah mengaku bahwa pencantuman Sinode GMIM dalam Perwako 34 tahun 2021 agar lembaga keagamaan itu bisa mendapatkan bantun dana hibah setiap tahunnya.
Lela yang juga Pemerhati Sinode GMIM ini menjelaskan Perwako 34 tahun 2021 sudah diundangkan dan ditetapkan kemudian ditandatangani oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Sekretaris Kota Micler Lakat pada 23 November 2021, kemudian sudah ditempatkan dalam berita daerah.
Meski begitu, lanjut Lela, Wali Kota Manado Andrei Angouw sempat membuat pengakuan kalau dirinya tidak tahu dengan Perwako 34 tahun 2021 yang ditandatanginya.
“Pemkot Manado tidak usah berkelit dengan pelanggaran Perwako ini kemudian mengatakan sudah direvisi. Silakan urusan mereka mau revisi, tapi produk hukum ini sudah diundangkan dan tetapkan. Ada tanda tangan Wali Kota dan Sekot disitu. Apalagi sudah ditempatkan dalam berita daerah,” tegas Lela.
Sebagai warga GMIM dan anggota sidi jemaat Lela menegaskan akan menuntut pertanggungjawaban secara hukum kepada Pemkot Manado terhadap Perwako 34, termasuk penyebutan Sinode GMIM sebagai badan/lembaga bentukan pemerintah.
“Saya dan beberapa warga GMIM dengan status anggota sidi jemaat akan melaporkan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum. Itu tegas saya katakan, karena ada pelecehan terhadap berdirinya Sinode GMIM dalam Perwako tersebut termasuk dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, itu sangat jelas dalam Perwako 34,” tegasnya lagi.
Dia menambahkan, semua yang terlibat dalam pembuatan Perwako tersebut di Pemkot Manado akan diungkap ke publik termasuk kepada warga GMIM, agar jelas dan tidak ada yang menyebut kalau dirinya terlalu berlebihan dan mempermasalahkan bantuan dana hibah kepada Sinode GMIM.
“Masa Sinode GMIM sebagai lembaga keagamaan diberikan bantuan dana hibah dari produk hukum yang salah. Saya akan ungkap ke publik termasuk warga GMIM siapa-siapa yang terlibat dalam pembuatan Perwako itu,” pungkasnya.
Diketahui Perwako 34 tahun 2021 yang mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial memuat sejumlan badan/lembaga dan organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintah termasuk Sinode GMIM sebagai penerima dana hibah dan bantuan sosial dari Pemkot Manado, sebagaimana tercantum dalam pasal 8 huruf f.
Pemkot Manado memgakui sudah merevisi Perwako Manado nomor 34 tahun 2021 tersebut dengan memgeluarkan Perwako Manado nomor 26 tahun 2022.
Namun, hingga kini Pemkot Manado tak pernah memenuhi janjinya untuk memperlihatkan dokumen Perwako tersebut.
Berikut bunyi pasal 8 huruf f dari Perwako nomor 34 tahun 2021 ;
Penerima Hibah tidak dapat menerima Hibah kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah menerima Hibah kecuali badan/lembaga dan organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintaj seperti :
1. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Manado;
2. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Manado;
3. Praja Muda Karana (PRAMUKA) Kwartir Cabang Manado;
4. Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PPHU) Kota Manado;
5. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado;
7. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado;
8. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Manado;
9. Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado;
10. Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Manado;
11. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Manado;
12. For Pembauram Kebangsaan (FPK) Kota Manado;
13. Komunitas Intelejen Daerah (KOMINDA) Kota Manado;
14. Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) Kota Manado;
15. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kotw Manado;
16. Lembaga Pasparawi Pemeeintah Daerah (LPPD) Kota Manado;
17. Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM); dan
18. Organisasi bentukan Pemerintah lainnya;















