Perusahaan Tambang Milik Legislator Sulut Diduga Lakukan ‘Mining Laundring’

banner 120x600
banner 468x60

Ketik24.com – Sebuah perusahan tambang milik salah seorang Legislator Provinsi Sulut berinisial RW diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan “pencucian” hasil barang tambang (mining laundring).


Perusahan dengan nama PT. Lanut Nusa Anugerah (PT. LNA) dikelola oleh ayah dari RW berinisial RW alias Obi.


Modus operandinya, dengan berkedok jasa, PT. LNA mengambil dan mengolah material batu emas dari lokasi Nibong Ratatotok Minahasa Tenggara yang merupakan lokasi Tambang Emas Tanpa Ijin (peti) yang diangkut dengan Dum truck.


Material ini kemudian diolah dalam tong berkapasitas besar dengan biaya pengolahan 40 juta/tong, lalu hasilnya di jual ke sebuah ruko milik RW di Kotamobagu.


Dari penelusuran, diduga PT. LNA yang perijinannya tergabung dalam koperasi “Nomontang” salahsatu tempat pengolahannya tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (Ipal), terlihat air limbah dibiarkan mengalir langsung ke bak penampung yang bersebelahan dengan tong pengolahan.


Selain itu dalam area tambang terlihat tidak memiliki Sistem Management Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3).


PT. LNA diduga telah melanggar pasal 161 Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang berbunyi “setiap orang atau pemegang IUP atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal103 ayat (2), pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat(1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000,000,000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Serta pasal 104 undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selain itu, PT. LNA telah mengangkangi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Hingga berita ini ditayangkan, pemilik PT. LNA yang merupakan Legislator Sulut berinisial RW dan pengelola berinisial RW alias Obi sbelum dapat terkonfirmasi.


RW tidak menjawab telponnya setelah beberapakali upaya konfirmasi lewat nomor : 08124483***.


Reporter/Editor : Rahmat Nas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!