BREAKING NEWS! Legislator Kota Manado Ini Diberhentikan Partainya sebagai Anggota DPRD

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, Manado – SALAH SEORANG Legislator kota Manado diberhentikan partainya sebagai anggota DPRD kota Manado.

Siapa Dia?

Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) nomor : 016/PHPU/MP-PAN/VIII/2022 yang ditandatangani Muhammad Rizal sebagai Ketua, dan M. Yasin Kara, Irham Jafar Lan Putra, Tutur Sutikno masing-masing sebagai anggota serta telah diucapkan dalam Rapat Permusyawaratan pada hari Minggu, 21 Agustus 2022 lalu, mengeluarkan 5 butir keputusan penting dalam amar putusannya, yaitu ;

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menarik Saudara Lucky Datau dari Jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Manado periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional dan menyatakan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kota Manado telah selesai dan digantikan oleh saudara Stenly Towoliu.

3. Apabila Termohon tidak melaksanakan putusan sebagaimana tersebut pada butir 1, butir 2 diatas, Fewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian keanggotaan PAN kepada Termohon.

4. Memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan keputusan ini.

5. Kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Amamat Nasional Kota Manado untuk melaksanakan putusan ini.

Keputusan Mahkamah Partai ini dikeluarkan setelah kader PAN Stenly Towoliu yang adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Manado dari Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2 : Kecamatan Wenang, Kecamatan Wanea) sebagai Pemohon mengajukan Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Manado dari Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Termohon Lucky Datau.

Stenly Towoliu ketika dikonfirmasi membenarkan tentang keluarnya Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

“Benar. Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) sudah diterbitkan sejak Agustus tahun lalu. Surat dan isinya memang benar itu,” ujar Stenly Towoliu ketika diperlihatkan dokumen SK yang dimilki ketik24, Sabtu (25/0/3/2023).

Lebih lanjut Towoliu mengatakan, sejak tahun 2022 hingga saat ini, Ia masih menantikan proses yang dilakukan pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kota Manado.

“Jadi perintah dalam amar putusan tersebut sudah sangat jelas. Sejak Agustus 2022 lalu proses di DPP sudah selesai. Selanjutnya di tingkat DPW Provinsi Sulut dan DPD Kota Manado. Amar Putusan Mahkamah Partai sudah sangat jelas,” tegas aktivis anti korupsi ini.

Hingga berita ini ditayangkan, masih dilakukan upaya konfirmasi kepada Ketua DPW PAN Provinsi Sulut, Boby Daud (Boda) dan Ketua DPD PAN Kota Manado Bambang Hermawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!