Kemudian, lanjut Mandang, yang ke 3, dimana menurut Keterangan dari saksi ahli : Pasal 32 ayat 2 PP No.24 tahun 1997 memang menjamin bagi pemegang sertipikat yang telah di terbitkan diatas 5 tahun, namun tidak boleh mengartikan secara sempit pasal tersebut karena apabila ada gugatan dan pihak lain dapat membuktikan sebaliknya maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan.
Selanjiutnya, saat ditanyakan kepada Saksi Ahli apabila ada sertipikat yang data admisitrasinya didasarkan pada data fisik dan data yuridis yang dikeluarkan oleh Lurah yang menjabat di kelurahan yang bukan wilayah pemerintahannya, administrasi yang didasarkan atas 2 (dua) AJB yang tanahnya tidak berbatasan langsung, kemudian diterbitkan menjadi 1 (satu) sertipikat dan Penggugat dapat membuktikan bahwa data administrasi atas penerbitan Sertipikat adalah cacat administrasi, maka apa akibat atas Sertipikat tersebut?
Maka Saksi ahli dengan tegas mengatakan kalau sertipikat tersebut cacat hukum sehingga dapat dibatalkan, tambah Mandang.
“Keterangan-keterangan diatas hanyalah sebagian kecil fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sehubungan dengan perkara No.380/Pdt.G/2022/PN.Tnn. Hal ini menyebabkan kami justru merasa heran dengan tindakan Tergugat yang semakin menjadi-jadi dengan semua statemen mereka di Sosmed dengan menuduh klien kami “mafia tanah, pencuri tanah, bahkan menghina jabatannya selaku pejabat”,” ujar Mandang.
Mandang pun menegaskan bahwa semua masyarakat sama dihadapan Hukum.
“Mau pejabat atau masyarakat biasa, punya hak untuk memperjuangkan hak keperdataannya di depan hukum. Demikian juga dengan klien kami, dimana ia adalah pembeli yang beritikat baik yang mau memperjuangkan haknya. Sementara tergugat bukannya berupaya untuk membuktikan dalil-dalil bantahan mereka atas gugatan kami. Namun justru melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan memberikan pernyataan yang sudah mencemarkan nama baik klien kami baik secara pribadi maupun sebagai pejabat,” tegas Mandang.
Namun Ia bersyukur karena kliennya tetap sabar dan tetap menjalankan tugas kerja serta tidak terpengaruh dengan upaya dari tergugat yang terkesan berupaya menyebarkan rumor negatif tentang Penggugat.
Bahwa dari fakta – fakta yang terungkap di persidangan, hal manakah yang dapat dijadikan bukti oleh tergugat kalau klien kami melakukan pencurian tanah?, tanya Mandang.
“Sementara data-data yang terungkap oleh saksi dari Tergugat dan bukti-bukti surat yang Tergugat ajukan di persidangan, justru membuktikan kalau bukti tersebut mempertegas kalau SHM 313 Talete Satu tahun 2013 adalah cacat administrasi,” pungkasnya.
Diketahui, dengan modal Akte Jual Beli (AJB), Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut yang merupakan pengusaha dan juga politikus ini, menggugat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 131 tahun 2013 Talete Satu Jolla Juverzine Benu, bersama Willem Potu dan Olfie Liesje Suzana Benu, masing-masing sebagai Tergugat I, II dan III, ke Pengadilan Negeri Tondano atas obyek tanah di kawasan Talete Satu, Kota Tomohon dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn.
Selain 3 pihak Tergugat, dalam gugatannya Lumentut juga menggugat BPN Kota Kota Tomohon, Petriks Patiasina, SH., M.Kn, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tessar Brandy Soewarno , SH., M.Kn, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lurah Talete Satu dan Lurah Talete Dua, masing-masing sebagai pihak turut Tergugat I, II, III, IV dan V.















