KETIK24Com, MANADO – Untuk kedua kalinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado (PN Manado) yang memimpin jalannya persidangan perkara nomor: 402/Pdt.G/2023 harus menunda sidang gugatan terhadap Partai Amanat Nasional (Ketum PAN) yang dilayangkan kadernya.
Pasalnya, Tergugat 4, yakni Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifly Hasan (Zulhas) tak menghadiri persidangan yang digelar di ruang sidang Chandra PN Manado, Kamis (27/7/2023).
Lebih menggelitik lagi, Penasehat Hukum (PH) Tergugat I-IV, Steiven Zekeon, SH tak mampu memperlihat fisik Surat Kuasa dari Tergugat IV Ketum PAN Zulkifly Hasan (Zulhas).
‘Saya baru menerima kuasa elektronik, nanti akan di ambilkan oleh Bobby Daud ke Jakarta,” ujar Zekeon.
Zekeon pun sempat menjelaskan sebab ketidakhadiran Kliennya Ketum PAN Zulhas karena kesibukannya sebagai Menteri Kabinet Indonesia Baru.
‘Klien kami adalah Menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga kesibukannya membuat klien kami tidak bisa hadir,” jelas Zekeon.
Menanggapi pernyataan PH Ketum PAN Zulhas, Penggugat Stenly Towoliu meminta Majelis Hakim mempertimbangkan, karena ada Menteri Jokowi lainnya bisa menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri.
‘Mohon Majelis Hakim mempertimbangkan, Saya mengambil contoh, Menteri Luhut Binsar Panjaitan (LBP) saja bisa hadir di ruang sidang,” tegas aktifis anti korupsi di Sulut ini.
Disisi lain, Kuasa Hukum Penggugat meminta Majelis Hakim untuk dimasukan sebagai ketidakhadiran ke dua.
‘Ijin Majelis kami berharap ini menjadi ketidakhadiran yang kedua,” ujar Tatang.
Setelah mendengar pendapat dari kedua belah pihak, akhirnya Majelis Hakim mengambil sikap menunda persidangan selama 2 minggu kedepan.
“Sidang ditunda 2 minggu dari sekarang, mengingat jaraknya yang jauh, bagaimana kita sepakat sidang di tunda nanti tanggal 10 Agustus 2023,” tanya hakim sambil mengetuk palu.
Pada sidang pertama tanggal 7 Juli 2023, terjadi penundaan lantaran Ketum PAN Zulkifly Hasan tidak hadir dalam persidangan tanpa kabar, sehingga dilakukan pemanggilan kembali namun secara manual.
DIketahui, polemik antara Stenly Towoliu dengan Partai Amanat Nasional (PAN), dimana, Towoliu yang merupakan kader PAN, merasa dikhianati partainya.
Towoliu menggugat PAN, terkait proses pergantian antar waktu (PAW) antara Lucky Datau ke Stenly Towoliu.
Dimana, pada tahun 2019 lalu, keduanya (Stenly Towoliu dan Lucky Datau) mencalonkan diri dari dapil yang sama, Wenang – Wanea. Pada saat itu, Lucky Datau tidak mencapai kuota untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Manado.
Namun pada akhirnya Lucky duduk sebagai anggota Lagislatif Kota Manado, setelah ditambah dengan suara milik Stenly Towoliu.
Sedangkan menurut aturan PAN, PP No 1 Tahun 2017, BAB VIII, Poin IV, yang diputuskan pada pada rakernas di Bandung tahun 2017, jika dua tahun sejak dilantik, caleg terpilih tidak memberikan kompensasi akan di PAW.
Maksud dari penerima kompensasi dalam PP tersebut, jika memberikan kontribusi suara terhadap caleg yang berhasil duduk di DPRD.
Namun belakangan, Lucky Datau tidak merealisasikan aturan partai tersebut, dengan memberikan kompensasi terhadap Towoliu sesuai dengan waktu yang diatur.
Karena tidak adanya kompensasi, secara otomatis PAW harus dilakukan. Tapi, proses PAW yang diajukan oleh Towoliu diduga dipersulit partainya sendiri. Towoliu pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Manado.















