Rekomendasi Dishubda Sulut untuk Mobilisasi 6 Unit Alat Berat ke Sangihe Dipertanyakan

Robinson Saul, Aktivis Pemerhati Lingkungan Sangihe.
banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, SANGIHE – Beredarnya kabar bahwa akan ada 6 (enam) unit alat berat jenis Excavator yang didatangkan ke Sangihe melalui tiga pelabuhan penyeberangan, Amurang, Munte dan Likupang menuai pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat di daerah yang berjuluk Tampungang Lawo.

Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Kadis Hubda Sulut) Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Kadis Hubda Sulut) Izak Rei R.P Rey SE. M.Si sebagai surat izin ini menjadi tanda tanya besar.

Pemerhati lingkungan hidup Sangihe, Robinson Saul kepada Ketik24.com belum lama ini mengatakan jika memang 6 unit alat berat itu digunakan untuk menunjang pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana bagi masyarakat ini sangat bagus.

Pria yang dikenal getol menyuarakan soal kerusakan lingkungan akibat penambang liar yang mengunakan alat berat itu mempertanyakan mobilisasi alat berat tersebut.

“Sebagai bagian dari warga Sangihe, saya tentunya sangat mendukung jika 6 unit alat berat yang akan didatangkan ke Sangihe untuk menunjang pembangunan sarana dan prasarana di daerah ini. Namun juga sangat patut dicurigai kalau ini adalah sebuah modus dari para mafia tambang untuk memasukan alat berat mereka dengan menggunakan tangan pemerintah,” ujar Robinson, seraya menambahkan bahwa sangat tidak lazim dalam pengerjaan suatu proyek di Sangihe harus menggunakan 6 unit alat berat Excavator.

Kecurigaannya lebih mengerucut tatkala, Ia membaca isi surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulut, yang tidak menjelaskan pekerjaan apa yang akan menggunakan 6 unit alat berat di Sangihe.

“Mestinya, dalam surat yang ditandatangani Kadis Perhubungan Provinsi itu, ada penjelasan soal 6 unit alat berat yang dikirim ke Sangihe akan digunakan untuk pekerjaan proyek apa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” jelasnya lagi.

Ia bahkan meminta kepada pemerintah Provinsi Sulut, dalam hal ini Dinas Perhubungan agar memberikan penjelasan secara tertulis soal 6 alat berat itu akan digunakan untuk pekerjaan proyek apa.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Kadis Hubda Sulut) Izak Rei R.P Rey SE. M.Si ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi.

“Sesuai persyaratan dari operator kapal bahwa alat berat yg akan dinaikan diatas kapal diwajibkan mendapatkan surat rekom dari intansi teknis, selanjutnya utk digunakan di tempat tujuan kami tdk tahu dan menjadi kewenangan pemilik tks,” tulis Rey melalui pesan whatsApp 0811430***.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!