KETIK24.COM, SANGIHE – Surat rekomendasi Kepala Dinas Perhubungan Daerah (Hubda) Provinsi Surat yang isinya merekomendir mobilisasi 6 unit alat berat ke Sangihe lewat tiga pelabuhan Penyeberangan, Amurang, Munte dan Likupang, mendapat reaksi keras anggota DPRD Sulut Dapil Nusa Utara, Meyke Lavarence.
Kepada KETIK24.COM, Senin (7/8/2023), Lavarence bahkan mempertanyakan kredibilitas Kadis Hubda Sulut, yang mengeluarkan surat rekomendasi untuk memobilisasi 6 unit alat berat ke Sangihe tanpa menjelaskan jenis pekerjaan apa hingga menggunakan alat berat sebanyak itu.
“Sangat tidak logis jika untuk pekerjaan proyek di Sangihe harus mendatangkan 6 unit alat berat dari Manado. Apalagi isi surat rekomendasi yang dikeluarkan Kadis Hubda Provinsi itu tidak menjelaskan jenis pekerjaan yang akan menggunakan 6 unit alat berat itu. Sebagai wakil rakyat Nusa Utara, saya patut mempertanyakan kredibilitas seorang Kadis Hubda Sulut, hingga bisa mengeluarkan surat rekomendasi yang isinya tidak jelas,” beber Lavarence.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulut itu, bahkan dengan tegas menyatakan, jika surat rekomendasi itu hanya sebuah akal-akalan Kadis Hubda, agar 6 unit alat berat bisa lolos ke Sangihe yang akan digunakan untuk penambangan emas secara liar, maka pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan Dewan untuk memanggil Kadis Hubda untuk dimintai penjelasanya lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Harusnya dalam surat rekomendasi itu ada penjelasan detail jenis pekerjaan apa yang akan menggunakan 6 unit alat berat itu. Dan jika memang alat berat itu akan digunakan untuk penambangan emas di Tanah Merah Bowone, maka dengan tegas saya nyatakan menolaknya. Jangan hanya karena untuk kepentingan sekelompok orang, kemudian lingkungan menjadi rusak,” ketusnya lagi.
Sementara itu, Pemerhati Lingkungan Hidup Sangihe, Robinson Saul menilai, penjelasan Kadis Hubda Provinsi Sulut, Izak Rei RP Rey, pada pemberitaan sebelumnya yang menyatakan bahwa, sesuai persyaratan dari operator kapal, bahwa alat berat yang akan dinaikan ke kapal diwajibkan mendapatkan rekom dari instansi teknis, selanjutnya penggunaan alat berat itu sudah menjadi kewenangan pemiliknya.
“Dari penjelasan Kadis Hubda Sulut dalam link berita, sikapnya sangat jelas seperti Pilatus,” pungkasnya.















