KETIK24Com, MANADO – Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut)? Pertanyaan ini layak dilayangkan ke Kejati Sulut.
Pertanyaan ini bukan tanpa dasar jika dikaitkan dengan dugaan mark up atau penggelembungan anggaran pembelian lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluas 25.000 M2 di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane oleh Pemkab Talaud pada tahun 2022 lalu.
Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk yang dikonfirmasi pada Senin (15/05/2023) lalu sempat membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
“Ada penyelidikan (pembelian lahan SPBU Melonguane) awal tahun ini,” ujarnya.
Namun, Theo mengungkapkan penanganan perkara tersebut telah ditutup oleh tim penyelidik karena tak ditemukan pelanggaran.
“Setelah dilakukan penyelidikan, menurut tim penyelidik itu tidak cukup bukti. Jadi ditutup,” pungkasnya.
Disinilah keanehan dimulai.
Informasi yang diperoleh Ketik24, pekan lalu Kejati Sulut melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan pemilik lahan berinisial RK alias Kululu.
RK alias Kululu ini diketahui adalah salah satu petinggi Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Utara (PD Sulut) yang menjabat sebagai Wakil Ketua.
RK alias Kalulu dikabarkan diperiksa terkait harga pembelian lahan miliknya seluas 25.000 M2, yang diduga telah dilakukan mark up atau penggelembungan harga jual per meternya.
Dari dokumen Rincian Pergeseran Belanja Sub Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkab Talaud tahun anggaran 2022 yang berhasil diperoleh Ketik24, pada lajur anggaran sebelum pergeseran, Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Industri Pembangunan Depot Minyak spesifikasinya 20.000 M2 dengan harga Rp 65.000 per meternya, dana yang direncanakan sekisar Rp 1.300.000.000.
Namun pada lajur setelah pergeseran anggaran, Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Industri Pembangunan Depot Minyak spesifikasinya naik menjadi 25.000 M2, dan kenaikan harga hingga Rp 200.000 per meternya. Sehingga anggaran yang digelontorkan sekisar Rp 5.000.000.000.
Pemkab Talaud pun dikabarkan membayar tanah milik RK alias Kululu dengan nilai Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar).
Nilai inilah yang diduga telah terjadi penggelembungan harga alias mark up.
Informasi lainnya yang dioeroleh Ketik24, NJOP untuk tanah di wilayah tersebut berkisar Rp 60.000 hingga Rp 65.000 per meternya.
Sementara itu, informasi lainnya yang berhasil dirangkum, Pemkab Talaud awalnya akan melakukan pembelian lahan yang peruntukkannya sebagai lokasi Pembangunan Terminal BBM Mini di Kepulauan Talaud, yang lokasinya berada di samping bandar udara Melonguane.
Dari dokumen Nota Kesepahaman (MoU) antara PT. Pertamina dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud nomor : SP-0371/R00000/202-50 dan Nomor : 81/MoU/2020 tentang Pengembangan Terminal BBM Mini Kepulauan Talaud yang ditandatangani Direktur Logistik dan Infrastruktur PT. Pertamina (Persero), Mulyono dengan Bupati Kepulauan Talaud dr. Elly Engelbert Lasut ME pada Jumat (13/11/2020) di Jakarta yang berhasil diperoleh Ketik24 dari sumber, diawal perencanaan, akan dilakukan pembangunan Terminal BBM mini di Talaud.
Namun, Bupati Talaud Elly Engelberth Lasut (E2L) melalui Surat Keputusan Bupati nomor : 147 tahun 2022, tanggal 18 April 2022, tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Infrastruktur BBM di Kabupaten Kepulauan Talaud Berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluas 25.000 M2 di Kelurahan Melonguane Barat Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud, menetapkan dan memutuskan untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di lahan seluas 25.000 M2 yang terletak di Kelurahan Melonguane Barat Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud.
Lokasi yang ditetapkan Bupati E2L ini menurut sumber berbeda dengan lokasi sebelumnya, yang direncanakan untuk membangun depot Pertamina atau terminal BBM mini.
Kejati Sulut melalui Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk yang coba dikonfirmasi kembali dikantornya Selasa (29/8/2023) sekisar pukul 15.16 Wita, terkait informasi pemeriksaan RK alias Kululu ternyata tidak berada ditempat.
Menurut staf PTSP Kejati Sulut, Rumampuk sedang keluar makan.















