KETIK24Com, MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dikabarkan memeriksa dan meminta keterangan salah satu Petinggi Partai Demokrat Sulut berinisial RK alias Kululu terkait pembelian lahan SPBU Talaud oleh Pemkab Talaud pada tahun 2022 seluas 25.000 M2 yang terletak di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane.
RK alias Kululu yang menjabat sebagai Wakil Ketua Partai Demokrat Sulut adalah pemilik tanah yang dibeli Pemkab Talaud untuk didirikan SPBU.
Dari informasi yang berhasil dirangkum Ketik24, selain RK alias Kululu, Kejati Sulut sudah memeriksa dan meminta keterangan beberapa pimpinan perangkat daerah yang berkaitan dengan pembelian lahan tersebut.
Dana pembelian lahan tersebut diketahui bersumber dari pinjaman Pemkab Talaud ke Bank SulutGo sebesar Rp 120 miliar.
RK alias Kululu diduga melakukan kesepakatan dengan Pemkab Talaud yang dipimpin Bupati dr. Elly Engelbert Lasut untuk menggelembungkan harga jual tanah.
Dari dokumen Rincian Pergeseran Belanja Sub Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkab Talaud tahun anggaran 2022 yang berhasil diperoleh Ketik24, sebelum pergeseran anggaran, Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Industri Pembangunan Depot Minyak dengan spesifikasi 20.000 M2 dianggarkan sebesar Rp 65.000 per meternya, jadi total harga pembelian tanah sekisar Rp 1.300.000.000.
Namun setelah pergeseran anggaran, Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Industri Pembangunan Depot Minyak luas tanahnya naik menjadi 25.000 M2, dan harga tanah menjadi Rp 200.000 per meternya, ada kenaikan sekisar Rp 140.000. Sehingga anggaran yang digelontorkan Pemkab Talaud naik menjadi sekisar Rp 5.000.000.000.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, Pemkab Talaud pun membayar tanah milik RK alias Kululu dengan nilai Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar). Ada dugaan penggelembungan harga sekisar Rp 3,7 miliar.
Informasi lainnya yang diperoleh Ketik24, NJOP untuk tanah di wilayah tersebut berkisar Rp 60.000 hingga Rp 65.000 per meternya.















