Pemkot Manado Tutup Mata, Galian C Tanpa Izin di Paal 2 Bebas Beroperasi Siang dan Malam

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado disinyalir sengaja tutup mata terhadap akitivitas perusakan lingkungan berupa galian C yang memotong dinding perbukitan di Kelurahan Paal 2, Kecamatan Paal 2 Manado.

Anak buah Wali Kota-Wakil Wali Kota Manado Adrei Angouw-Richard Sualang (AARS) yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Franky Porawouw yang bungkam setelah beberapa kali upaya konfirmasi melalui nomor whatsAppnya 089530281*** semakin memperjelas indikasi Pemkot Manado sengaja tutup mata terhadap aktifitas galian C ini.

Informasi yang berhasil dirangkum Ketik24, aktifitas galian C di Paal 2 tersebut di back up oleh 2 Legislator kota Manado berinisial LD dan JM. Kedua Legislator kota Manado ini pun disinyalir meraup untung ratusan juta rupiah lewat penyewaan alat berat dan pengangkutan.

Aktivitas galian C yang diduga tak mengantongi izin ini sempat berhenti karena diberitakan media online dan viral di media sosial. Beberapa pekan ini tampak secara terang-terangan beroperasi siang dan malam tanpa ada tindakan dari instansi terkait. Tak ada rambu-rambu pengaman bagi ratusan pengendara yang melintasi Jl. Yos Sudarso.

Lahan pekuburan diatasnya terancam ambruk dan longsor, yang mengancam ratusan nyawa pengendara yang sehari-hari melintas di jalan raya dibawahnya.

Sisa-sisa material tanah yang berhamburan di aspal jalan raya pun setiap detik mengancam nyawa ratusan pengendara yang sehari-hari melintasi Jl. Yos Sudarso.

Tak hanya itu, ratusan warga sekitar dan pengendara yang melintas pun terancam terserang penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) akibat polusi udara yang disebabkan material abu tanah dari kegiatan galian C tersebut.

Hasil penelusuran Ketik24, tanah urug dari lokasi Paal 2 ini dijual ke salah seorang pengusaha kota Manado dengan nilai ratusan juta rupiah untuk menimbun lahan bantaran sungai yang terletak tepat disamping pasar swalayan modern Fresh Mart di Jl. AA Maramis, Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget.

Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!