KETIK24Com, MANADO – Aktifitas Cuttingan berkedok Pematangan Lahan yang berlangsung di jalan Yos Sudarso Kelurahan Paal 2, Kecamatan Paal 2, Manado, mengundang reaksi keras dari sejumlah masyarakat anti korupsi di Sulawesi Utara.
Suara lantang penentangan pun datang dari Ketua LSM Anti Korupsi MJKS, Stenly Towoliu.
Pria yang sudah membongkar kasus-kasus korupsi besar di Bumi Nyiur Melambai ini mengatakan, akan melaporkan aktifitas Cutting tanah berbukit dalam jumlah besar ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami akan melaporkan hal ini ke penegak hukum, biar tidak ada lagi polemik di masyarakat”, tegas Towoliu saat ditemui Rabu (6/9/2023).
Katanya, berdasarkan pemberitaan di beberapa media online dan data yang ada, bahwa perusahaan yang melakukan cutting tanah berbukit ini hanya berdasar Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kota Manado tahun 2013 silam.
“SPPL ini seharusnya digunakan di tahun yang sama waktu di keluarkan”, papar mantan wartawan ini.
Lanjut Towoliu, dengan berlakunya Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan serta peningkatan ekosistem investasi.
“Salah satunya adalah yang tertuang dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasi risiko,” jelas Towoliu sembari mengatakan Pelaku usaha harus mengurus perizinan berusaha, sesuai aturan baru yang berlaku.
Dipaparkan pria yang membongkar kasus TPAPD Kabupaten Bolmong dan pemecah ombak Likupang Timur ini, bahwa untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko.
“Ketentuan mengenai persyaratan dasar ini diatur dalam perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup dan bangunan gedung,” jelasnya lagi.
Towoliu memaparkan, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL UPL atau SPPL, untuk jenis usaha dan/atau kegiatan penambangan mineral bukan logam atau batuan sudah tidak ada lagi skala/besaran yang wajib SPPL.
“Tergantung dari luas perizinan, luas daerah terbuka, kapasitas produksi serta jumlah material penutup yang dipindahkan sehingga memerlukan dokumen Lingkungan berupa Amdal atau UKL UPL,” bebernya.
Sedangkan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan melalui pemberian NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat standar dan/atau izin.
“Izin itu terdiri atas : IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)”, pungkas pria vokal ini.
Diketahui, salah seorang pengusaha dari luar Sulut melakukan cuttingan pada area perbukitan di wilayah Paal 2 Manado. Pengusaha ini pun dikabarkan hanya mengajukan izin Pematangan Lahan ke Oemkot Manado. Namun pada prakteknya, ratusan ribu kubik material tanah dari wilayah perbukitan yang di cutting pun diperjualbelikan oleh 2 oknum Legislator Kota Manado berinisial LD alias Lucky dan JRM alias Jonas.















