KETIK24.COM, MANADO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menge “Prank” masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pasalnya, Keputusan Menteri ESDM melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/202, tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS), ternyata tak sepenuhnya memberhentikan kegiatan perusahan tambang yang dipimpin Presiden Direktur Terrence Kirk Filbert atau dikenal dengan nama Terry Filbert.
Menteri ESDM hanya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi dan produksi (OP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Sulawesi Utara, namun, Kontrak Karya perusahaan masih tetap berlaku.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Yoshe Rizal, lewat pernyataannya yang dikutip dari beberapa media online mengatakan alasan dicabutnya Surat Keputusan (SK) peningkatan tahap ke operasi produksi PT TMS karena sebagai pelaksanaan Putusan MA No. 650 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi Menteri ESDM dan PT TMS.

Yoshe menjelaskan tidak ada syarat pemulihan pencabutan, mengingat Kontrak Karya (KK) PT TMS masih tetap berlaku. Sehingga yang dicabut hanya SK peningkatan tahap ke operasi dan produksi saja.
“Jadi PT TMS setelah dibatalkan peningkatannya maka dapat mengajukan kembali peningkatan tahap ke kegiatan operasi produksi dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan,” jelas Yoshe Minggu (10/9/2023).
Menurut Yoshe, pihak PT TMS tidak berkeberatan lantaran yang dibatalkan hanya SK peningkatan kegiatan OP sesuai putusan pengadilan.
“PT TMS secara ketentuan dapat mengajukan kembali peningkatan tahap karena KK-nya masih berlaku,” jelas Yoshe lagi.
PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) dengan bangga mengumumkan bahwa mereka telah selesai mengajukan dan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk permohonan peningkatan Status Operasi Produksi baru kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM) seluas 25.000 ha.
Status Operasi Produksi ini akan menggantikan Status Kegiatan Operasi Produksi Perusahaan yang berlaku saat ini. Proses pengajuan dimulai pada 14 Juli 2023 dan berakhir pada 11 September 2023.















