Soal Tambang Emas di Tanah Mahamu, Ketua DPRD Sangihe Minta Aparat Bertindak Tegas

Josephus Kakondo, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
banner 120x600
banner 468x60

KETIK24.Com, SANGIHE – Aktivitas penambangan emas di areal hutan Tanah Mahamu Kecamatan Tabukan Selatan Tengah yang menggunakan puluhan alat berat (Exafator) hingga saat ini masih berjalan lancar dan terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian.

Hal ini kemudian mendapat reaksi keras dari Ketua DPRD Sangihe, Josephus Kakondo. Ia bahkan mengungkapkan, hingga saat ini, tak satupun perusahaan tambang di daerah ini memiliki ijin pertambangan.

“Setahu saya, tak satu pun perusahaan tambang di daerah ini mengantongi ijin pertambangan resmi dari instansi terkait. Jadi kalau sampai hari ini ada perusahaan melakukan penambangan emas di wilayah Tanah Mahamu, apalagi menggunakan alat berat, itu illegal dan melanggar hukum, sehingga harus ditindak tegas oleh aparat hukum,” ujar Kakondo kepada KETIK24.COM, Selasa (03/10/2023).

Secara normatif, lanjut Kakondo, Kementrian ESDM telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/202, tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

“Ini kan menjadi sebuah ironi, jika aparat hukum dan pemerintah daerah tidak melakukan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas penambangan di areal tanah mahamu yang hingga saat ini dengan bebas melakukan perusakan lingkungan di wilayah tersebut,” tegasnya lagi.

Saat dimintai tanggapannya soal adanya orang kuat dibelakang perusahaan yang saat ini secara leluasa melakukan penambangan menggunakan puluhan alat berat, Kakondo yang akrab disapa Bu Op itu, mengatakan, siapapun orang kuat itu, jika melanggar aturan, harus ditindak tegas.

“Kita adalah negara hukum. Jadi bagi siapa yang melanggar hukum harus ditindak secara hukum, siapapun dia dan apapun jabatannya, jika terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas,” tutup Kakondo, seraya meminta kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!