Tak Pernah Lapor Data Pekerja, Disnaker Sangihe WARNING PT Dinasti Tahuna

Disnaker Sangihe
Drs Gersonipon Arebaeng , Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah (Kadisnakerda) Sangihe
banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, SANGIHE – Dinas Tenaga Kerja Daerah (Disnakerda) Kabupaten Kepulauan Sangihe memberi warning keras kepada pihak PT Dinasti Tahuna, lantaran tidak pernah melaporkan data serta jumlah pekerja ke instansi yang punya kewenangan dalam penanganan masalah tenaga kerja itu.

Hal tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Sangihe, Gersonipon Arebbaeng kepada KETIK24.COM, Senin (10/10/2023).

“Kami sudah berkali-kali meminta ke pihak managemen PT Dinasti, agar segera memasukan data dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut, namun hingga saat ini, apa yang diminta belum ada respon dari pihak perusahaan,” ujar Gersonipon.

Ia mengatakan, dari semua perusahaan yang beroperasi di Sangihe, hanya PT Dinasti yang belum memasukan data serta jumlah tenaga kerja ke Disnaker. Padahal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.

Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya. Wajib lapor perusahaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi.

Dikatakannya, sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan. Sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi. Apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa WLK dapat menjadi indikator bahwa perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik dan benar.

Sementara itu, Julius Rainga, mewakili managemen PT Dinasti Tahuna, saat dikonfirmasi terkait pernyataan Plt Kadis Nakerda tersebut, dengan tegas membantah jika pihaknya belum memasukan data serta jumlah pekerja ke Disnaker.

“Tidak benar itu, kalau data serta jumlah tenaga kerja yang ada di perusahaan sudah kami laporkan ke Disnakerda. Sampai saat ini juga, kami tidak pernah menerima permintaan dari dinas soal itu. Intinya, mereka (Disnaker) tidak pernah menemui saya terkait masalah tersebut,” pungkas Julius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!