KETIK24Com, MANADO – Sebuah lahan tanah kosong yang diduga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang terletak di Kecamatan Mapanget ternyata digunakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pantauan Ketik24, bagian depan lahan yang terletak tepat di sisi jalan keluar dari Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) dan tepat disebelah kantor DPC PDIP Manado, sejak masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg) lalu tampak dipasang baliho yang berisi gambar pasangan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo-Mahfuf MD, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Rio A.J. Dondokambey, DPRD Provinsi Sulut Irene Golda Pinontoan dan DPRD Kota Manado Reza K.H.Z. Rumambi.
Baliho raksasa yang merupakan alat peraga kamapanye tersebut seperti sengaja dipasang menutupi patok besi penanda aset yang nertuliskan Tanah Milik Pemkot Manado.

Saat Ketik24 mendatangi lokasi, tampak jelas patok besi yang bertuliskan Tanah Milik Pemerintah Kota Manado dengan nomor Aset 12 01 19 04 04 01 01 01 2022 | 01 03 01 01 01 07 01 0001 dan di pojok kanan bawah tertulis BKAD Manado masih berdiri namun ditutupi baliho raksasa yang berisi gambar Capres dan Caleg dari PDI Perjuangan.
Hal ini pun mendapat tanggapan keras dari Aktivis Anti Korupsi Stenly Towoliu.
“Ini pelanggaran nyata yang terjadi di Pemilu 2024. Sangat jelas di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 H, tentang larangan kampanye yang tidak memperbolehkan menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat Ibadah dan tempat pendidikan,” ujar Ketua LSM MJKS Stenly Towoliu, Senin (27/5/2024).

Menurut Towoliu, pihak Bawaslu Manado dan Bawaslu Sulut sudah lalai dalam melakukan pengawasan.
“Jangan hanya karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini berasal dari PDI Perjuangan, lantas Bawaslu Kota Manado tutup mata terhadap aset Pemkot Manado yang digunakan untuk memasang baliho dalah satu Capres dan Caleg. Jangan juga karena di baliho itu ada gambar Istri Wali Kota Manado Andrei Angouw yang maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Sulut, lantas Bawaslu Manado melakukan pembiaran. Pelanggaran itu!,” tegas Towoliu.















