Terbukti Lakukan Politik Uang, Mimpi Liempepas Bersaudara Jadi Wakil Rakyat Buyar

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, KETIK24.Com – Nasib Liempepas bersaudara (dr. Christovel Liempepas (31) dan Indra Williams Liempepas, S.M (26)) untuk duduk sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kota Manado dan DPR RI diujung tanduk.

Mimpi kedua putra Legislator kota Manado dari partai Gerindra, Nanses Meike Rakian, SH untuk bisa menjadi menjadi Legislator seperti Ibundanya pun terancam gagal.

Pasalnya, putusan Majelis hakim PT. Manado yang diketuai Steery Marleine Rantung, beranggotakan Jootje Sampaleng dan Brivonne Maramis didampingi panitera pengganti Enda Maukar, yang dibacakan 10 Juli 2024 lalu malah menguatkan putusan PN Manado tanggal 19 Juni 2024 Nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd yang dimohonkan banding oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manado.

Mengutip isi keputusan dari direktori putusan PT Manado, nomor 78/PID/2024/PT MND, disebutkan majelis hakim mengadili menerima banding penasihat hukum kedua terdakwa Christovel dan Indra Liempepas, yakni Viko Judi Saputro dan tim jaksa penuntut umum, kedua menguatkan putusan PN Manado nomor 138 dari PN Manado, dan membebankan para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Ketua KPU Manado FerleyB Kaparang mengatakan masih dalam tahap proses kajian dari KPU RI.

“Masih dalam proses kajian terkait putusan, dan menunggu surat dinas dari KPU RI,” tulis Ferley saat dikonfirmasi terkait sikap dan langkah lebih lanjut dari KPU Manado, Senin (15/7/2024) malam.

Mengacu pada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum pasal 48 ayat 9, KPU memiliki waktu 14 hari menetapkan calon pengganti.

Pasal 48 ayat (9) : KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

“Semua regulasi terkait kita gunakan, baik UU pemilu dan turunannya,” jelas Ferley singkat.

Selanjutnya, sesuai pasal 48 ayat (1) huruf d menyebutkan : Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan : terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya ayat 4 dengan sangat jelas menyebutkan ; Dalam hal calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.

Diketahui, dr. Christovel Liempepas dan adiknya Indra William Liempepas, terseret dalam perkara pidana pemilu, karena melakukan politik uang di masa tenang, pada 11 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 di Sindulang.

Kasus ini kemudian dilaporkan saksi Hesly ke Bawaslu RI pada 16 April, setelah viral di media sosial pada 11 April 2024, kemudian diperiksa dan dinyatakan layak, lalu dilimpahkan kembali ke Gakumdu Manado, untuk diproses dan diperiksa.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri nomor : 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd menyatakan Terdakwa I Indra Williams Liempepas, S.M dan Terdakwa II dr. Christovel Liempepas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum dan selanjutnya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Indra Williams Liempepas, S.M dan Terdakwa II dr. Christovel Liempepas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan.

Namun sangat disayangkan, Majelis Hakim PN Manado menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain dikarenakan Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir.

“Sesuai SOP dalam pedoman penuntutan, putusan Hakim PN Manado dibawah 2/3 dari tuntutan JPU,” tulis Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie, S.H melalui pesan whatsApp, Juni lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!