MANADO, KETIK24.Com – Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) kota Manado tahun 2022 ditangan Wali Kota – Wakil Wali Kota Manado Andrei Angouw – Richard Sualang (AA-RS) memperoleh predikat terburuk secara Nasional.
Predikat ini ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Surat Keputusan Nomor 900.1.15.3-387 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo.
Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu angkat suara terkait prestasi jeblok yang diraih Pemkot Manado di tangan AARS.
“Dalam hal kota Manado mendapat predikat terburuk nasional yang di keluarkan Kemendagri, semestinya menjadi perhatian serius Wali Kota sebagai pemimpin tertinggi di kota Manado,” ujar Towoliu.
Menurut Towoliu, Wali Kota Manado sebagai Kepala Daerah sangat bertanggungjawab atas diraihnya predikat terburuk Nasional ini.
“Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah, sesuai yang tertuang dalam PP RI no 105 tahun 2000,” tegas Towoliu.
Selain itu, menurut Towoliu, dengan predikat tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami akan desak aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemkot Manado. Karena tidak tertutup kemungkinan ada terjadi tindak pidana korupsi disitu,” tegas Towoliu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Dr. Peter Karl Bart Assa, S.T., M.Sc., Ph.D menampik bahwa rendahnya nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tidak berarti lemahnya Pengelolaan Keuangan Daerah secara substansial.
“Karena banyak alat untuk menilai tentang pengelolaan keuangan daerah. Antara lain ada MCP KPK. Tujuan penilaian IPKD adalah untuk menilai kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu,” tulis Assa dalam klarifikasinya melalui pesan whatsApp ke Ketik24, Rabu (24/7/2024) malam.
Jadi menurut Assa, penilaian IPKD sifatnya hanya penilaian kelengkapan data atau dokumen administratif yang harus diinput ke dalam sistem informasi IPKD melalui website Kemendagri.
Menurut Kepala BAKD kota Manado lulusan Ph.D Jepang ini lagi, Permendagri ini tergolong baru karena terbit tahun 2020.
“Inipun masih tergolong hal baru karena Permendagrinya terbit tahun 2020. Selanjutnya, dokumen – dokumen yang harus diinput ke dalam sistem melibatkan peran seluruh SKPD di mana tim penyusun kelengkapan dokumen terdiri dari SKPD Inspektorat, Bapelitbang, BKAD dan Kominfo,” jelas Assa.
Assa pun mengakui, masih rendahnya nilai IPKD kota Manado lebih dikarenakan ada keterlambatan penginputan dokumen, meskipun seluruh dokumen yang wajib diinput ke dalam sistem IPKD sudah lengkap dan memenuhi syarat kualifikasi dokumen.
Ia pun memastikan, pada penilaian tahun berikutnya, Pemkot Manado akan jauh lebih baik.
“Ke depan terutama untuk penilaian dokumen IPKD tahun 2023, kami optimis akan jauh lebih baik nilainya dibanding tahun 2022,” pungkas Assa.
Diketahui, Kota Manado berada di urutan 22 dari 22 Kota di Indonesia dengan Kemampuan Keuangan Daerah “Sedang”.
Kota Manado memperoleh nilai C, dengan nilai Indeks total 55,982, dan pengelolaan keuangan daerahnya dinyatakan dalam peringkat Sangat Perlu Perbaikan.
Penetapan predikat Terburuk secara Nasional ini sesuai dengan pasal 21 Permendagri nomor 19 tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasil ini menunjukkan kepiawaian AA-RS dalam pengelolaan keuangan daerah kota Manado dipertanyakan.
Sesuai pasal 6 Permendagri nomor 19 tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, ada 6 (enam) dimensi pengukuran IPKD, yaitu ;
1. Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran;
2. Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD;
3. Transparansi pengelolaan keuangan daerah;
4. Penyerapan anggaran;
5. Kondisi keuangan daerah; dan
6. Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Dari 6 (enam) dimensi tersebut, Manado memperoleh nilai sangat minim pada Dimensi 1, yaitu ; Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran dan Dimensi 3 yaitu ; Transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Pada penilaian Dimensi 1, kota Manado hanya memperoleh nilai 9,724, jauh dibawah nilai kota lainnya di Sulawesi, yaitu kota Palu nilai 11,371 dan kota Kendari nilai 11,295.
Nilai Kota Manado hanya terpaut sedikit diatas Kota Kotamobagu yang memperoleh nilai 8,76, yaitu 0,964.
Bobot yang diberikan untuk Dimensi 1 ini adalah 15, dan kota Manado hanya memperoleh nilai 9,724.
Selanjutnya, nilai terendah diperoleh kota Manado pada Dimensi 3, yaitu ; Transparansi pengelolaan keuangan daerah, dengan nilai 0,517.
Minimnya penilaian Dimensi 3 ini menjadi penyumbang terbesar sehingga Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Manado tahun 2022 ditetapkan terburuk secara Nasional.
Bobot yang diberikan untuk Dimensi 1 ini adalah 15, dan kota Manado hanya memperoleh nilai 0,517.
Peringkat kota Manado ini malah jauh di bawah Kabupaten yang di Sulut tergolong masih berusia muda, yaitu ; Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra) yang mendapat nilai B.
Prestasi IPKD kota Manado ini malah sama dengan Kabupaten Talaud dan Minahasa Utara yang sama-sama mendapat nilai C.
Untuk diketahui, untuk tahun Anggaran 2022, pada tahun 2023 lalu, Manado meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.















