Dugaan Mafia Tanah “Bersarang” di BPN Manado, SHM Christina Lonas Tak Keluar

Tanah milik Christina Lonas seluas 11.250 m2 yang terletak di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea, yang SHM nya tidak kunjung dikeluarkan kantor BPN/ATR RI Manado
Tanah milik Christina Lonas seluas 11.250 m2 yang terletak di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea, yang SHM nya tidak kunjung dikeluarkan kantor BPN/ATR RI Manado
banner 120x600
banner 468x60

“Kami heran kenapa BPN akan berikan lahan milik orang lain sebagai pengganti tanah warisan orang tua kami. Saya menduga, ada skenario jahat antara pihak BPN Manado dengan oknum mafia tanah untuk merampas tanah kami,” beber Christina Lonas.

Untuk diketahui, yang dilakukan kantor BPN/ATR RI kota Manado dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, tentang pendaftaran tanah.

Menurut pengakuan Christina Lonas, jika dalam pengukuran lahan mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam PP 24/1997 dan peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain, maka kepala BPN Manado dan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah Nancy Runturambi, bisa dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketentuan dan sanksi bagi orang yang memindahkan batas tanah, maka berlakulah sanksi pidana Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 385 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Christina dengan raut wajah marah.

Dalam waktu dekat ini, Christina Lonas pun mengatakan akan melaporkan tindakan oknum pegawai kantor BPN/ATR RI kota Manado ke Polda Sulut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!