“Kami heran kenapa BPN akan berikan lahan milik orang lain sebagai pengganti tanah warisan orang tua kami. Saya menduga, ada skenario jahat antara pihak BPN Manado dengan oknum mafia tanah untuk merampas tanah kami,” beber Christina Lonas.
Untuk diketahui, yang dilakukan kantor BPN/ATR RI kota Manado dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, tentang pendaftaran tanah.
Menurut pengakuan Christina Lonas, jika dalam pengukuran lahan mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam PP 24/1997 dan peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain, maka kepala BPN Manado dan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah Nancy Runturambi, bisa dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketentuan dan sanksi bagi orang yang memindahkan batas tanah, maka berlakulah sanksi pidana Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 385 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Christina dengan raut wajah marah.
Dalam waktu dekat ini, Christina Lonas pun mengatakan akan melaporkan tindakan oknum pegawai kantor BPN/ATR RI kota Manado ke Polda Sulut.















