MANADO, KETIK24.Com – Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Polda Sulut) memeriksa mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2021, Edwin H. Silangen, Rabu (20/11/2024).
Pemeriksaan yang dilakukan Polda Sulut berkaitan dengan dugaan pemberian dana hibah kepada GMIM (Geraja Masehi Injili di Minahasa) semasa Edwin Silangen menjabat Sekprov Sulut.
Silangen menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di ruang nomor 9 Subdit Tipidkor di lantai dasar Mapolda Sulut.
Silangen menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.15 WITA dan meninggalkan ruangan pemeriksaan sekitar pukul 22.25 WITA.
Ia meninggalkan Polda Sulut dengan menggunakan kendaraan Kijang Innova hitam dengan pelat kendaraan DB 1618 RO.
Edwin Silangen, telah berkontribusi dalam berbagai aspek pemerintahan di daerah tersebut. Pada tahun 2021, ia juga menjabat sebagai Ketua TPAD, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah untuk berbagai program sosial dan keagamaan.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menelusuri aliran dana hibah yang diberikan kepada GMIM.
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan dana tersebut.
Pihak kepolisian berusaha memastikan apakah dana hibah tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya atau tidak.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Edwin Silangen mengenai pemeriksaan ini.
Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa semua proses akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyelidikan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di Sulawesi Utara.
Pemeriksaan terhadap Edwin Silangen menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang strategis dalam pemerintahan daerah.
Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan bersama.
Saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Penetapan tersangka atas kasus berjumlah Rp. 21,5 miliar ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sulut dan keterangan ahli Kemendagri.















