RATATOTOK, KETIK24.Com – Polda Sulut diminta segera menangkap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lahan Sengketa Perkebunan Tumalinting, Ratatotok 1, Minahasa Tenggara (Mitra).
Desakan penangkapan itu karena Yobel Lengkey diduga memutus garis polisi (police line) di lokasi yang pernah terjadi tindak pidana.
Kewibawaan aparat kepolisian dari Polda Sulut hilang karena pelaku PETI sesuka hati merusak police line yang merupakan tindakan hukum aparat.
“Yobel Lengkey, yang kasih putus garis pembatas. Kalau tidak ditangkap, boleh jadi polisi tunduk ke Yobel Lengkey,” beber salah satu saksi di lokasi Tumalinting.
Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), di Kabupaten Minahasa Tenggara masuk di lahan perkebunan Tumalinting, Ratatotok Satu, wilayah kecamatan Ratatotok.
Aktifitas ini praktis tidak bisa dicegah Kepala Desa, Camat, bahkan Bupati. Bahkan muncul dugaan ada oknum di pemerintahan dan kepolisian yang mem back up pelaku PETI di lokasi itu.
Kegiatan ilegal tersebut memicu kerusakan hutan yang terus meluas bahkan mengancam nyawa masyarakat sekitar.
Ancaman yang paling nyata adalah potensi banjir bandang, tanah longsor di musim hujan dan krisis air bersih di musim kemarau termasuk pencemaran zat-zat kimia yang meluncur dari buangan air rendaman emas.
“Pada prinsipnya, polisi hilang wibawa. Masyarakat boleh memutus police line yang merupakan simbol kekuasaan aparat penegak hukum. Seberapa berkuasanya Yobel Lengkey, sampai polisi tidak berdaya,” kritik Jeffrey Sorongan, aktivis Lingkungan Sulut.















