Merasa Dikriminalisasi Polisi dan Jaksa, Kader Gerindra Surati Presiden RI

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, KETIK24.Com – Salah seorang kader partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) M. Fahmi Sidiq merasa telah di kriminalisasi oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), yakni Kombes Pol Gani Siahaan.

Bahkan bukan hanya oleh oknum anggota Polri, Fahmi juga merasa telah memgalami kriminalisasi oleh oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) Kathryna Pelealu, SH, MA.

Menurut Fahmi, peristiwa kriminalisasi yang dialaminya berawal dari laporan polisi tentang penipuan yang dilayangkan Saiful Ibrahim, pengacara dari Zemwani pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Fahmi Sidiq yang adalah Presiden Direktur Kantor Hukum Fahmi Awulle & Partners menjelaskan, laporan pengacara Zemwani kepada dirinya berawal dari permintaan pendampingan hukum untuk melakukan eksekusi tanah yang terletak di Singkil, Manado.

Fahmi mengungkapkan, eksekusi tanah tersebut berdasarkan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor Perkara 388/PDT.G/2012/PN Manado ; Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 59/PDT/2014/PT Manado ; Putusan Kasasi Nomor 1317 K/PDT/2015 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 784 PK/PDT/2018.

Zemwani datang ke Kantor Hukum Fahmi Awulle & Partners, yang berlokasi di Ruko Kawasan Megamas, Manado dan diperkenalkan oleh Anny Lisang, jelas Fahmi.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Fahmi, kedua belah pihak sepakat untuk membuat Surat Kuasa dan Perjanjian Lawyer Fee terkait pengurusan eksekusi tersebut.

“Biaya eksekusi disepakati sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan pembayaran awal (DP) sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” beber Fahmi.

Setelah kesepakatan terjadi, surat kuasa ditandatangani dan pembayaran awal dilakukan, tim hukum Kantor Fahmi Awulle & Partners pun mulai melaksanakan kuasa dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Manado, yang kemudian mengeluarkan Surat Aanmaning (panggilan) tanggal 28 Maret 2022.

Lanjut Fahmi, dalam proses mediasi antara ahli waris dan masyarakat yang menguasai tanah tersebut, diupayakan musyawarah mufakat agar tidak terjadi eksekusi karena ada niat baik untuk penyelesaian melalui ganti rugi.

Namun, hingga kini eksekusi belum dapat dilaksanakan karena ternyata pemberi kuasa tidak mengungkapkan adanya putusan PTUN yang memenangkan pihak lawan (masyarakat).

Kendala eksekusi akibat putusan PTUN, kata Fahmi, mendorong tim pengacara untuk mempertimbangkan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) guna mematahkan putusan PTUN tersebut.

“Namun saat upaya ini dilakukan, Saya M. Fahmi Sidiq justru dilaporkan oleh Saiful Ibrahim, pengacara Zemwani, ke Polda Sulut atas dugaan penipuan (Pasal 378) dan penggelapan (Pasal 372) pada 15 Maret 2023,” jelas Fahmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!