Hanya di Minahasa Tenggara, OTT Politik Uang Kandoli-Tuda Dinyatakan Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Bawaslu Dilapor ke DKPP

banner 120x600
banner 468x60

RATAHAN, KETIK24.Com – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang menyatakan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Politik Uang pada Selasa (26/11/2024) yang dilakukan Tim Sukses (Timses) pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1 Ronald Kandoli-Fredy Tuda (RK-FT) tidak memenuhi unsur pidana Pemilu terbilang aneh.

Padahal peristiwa tersebut adalah temuan tim gabungan Panwascam Tombato Timur bersama Kapolsek Tombatu melalui proses OTT.

Merasa keputusan Bawaslu Kabupaten Mitra sangat janggal, Tim hukum pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Minahasa Tenggara Jein Rende – Aske Benu melaporkan Komisioner Bawaslu Mitra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Laporan terhadap Komisioner Bawaslu Mitra ini disebabkan adanya dugaan upaya Bawaslu Mitra memenangkan Paslon nomor urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar Rabu (27/11/2024) lalu dengan cara membebaskan paslon tersebut dari jeratan dan ancaman hukum kejahatan Pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif.

Bawaslu beralasan tidak memenuhi syarat karena nomor HP tersangka tidak aktif dan lokasi tidak diketahui. Padahal sangat jelas saat Panwascam dan Kepolisian melakukan OTT terdapat barang bukti, tersangka dan lokasi yang jelas didokumentasikan dalam video yang sempat viral di media sosial (medsos).

Padahal, Bawaslu Mitra sempat mengatakam saat gelar perkara di Gakumdu, ada ahli yang hadir dan menyatakan OTT itu memenuhi syarat formil dan materil.

Bawaslu diduga pasang badan habis-habisan untuk menyelamatkan pasangan Ronald Kandoli -Fredy Tuda (RK-FT).

Muncul dugaan, aksi pasang badan Bawaslu tersebut tidak gratis. Diduga ada dana jumbo yang mengalir ke kantong Komisioner Bawaslu untuk melindungi RK-FT dari ancaman diskualifikasi.

Ketua Tim Hukum Paslon 03, Alfian Boham SH mempertanyakan netralitas Bawaslu sebagai institusi pengawas Pilkada.

“Unsur ketidaknetralan Bawaslu sangat jelas. Ada upaya meloloskan Paslon 01 dari ancaman hukum kendati kejahatan Pemilu di depan mata. Kami sudah siap melaporkan ke DKPP karena menyangkut kode etik Bawaslu,” jelas Alfian Boham.

Informasi yang berhasil dirangkum Ketik24 pun sangat mengejutkan.

Bawaslu Mitra sempat lempar batu ke Polres Mitra dengan menyatakan terduga pelaku politik uang yang terjadi Tombatu Timur dilepas oleh Polres Kabupaten Mitra.

Penelusuran lebih lanjut yang dilakukan Ketik24 menemukan fakta yang lebih mengejutkan.

“Polres Minahasa Tenggara tidak pernah menerima terduga pelaku politik uang yang terjadi di Tombatu Timur. Saat ditangkap Kapolsek Tombatu, pelaku langsung diserahkan ke Panwascam Tombatu Timur yang saat itu bersama-sama tim Polsek Tombatu. Panwascam mengambil keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Bawaslu,” jelas sebuah Sumber sambil mewanti-wanti tidak menyebut namanya.

Selanjutnya Sumber mengatakan, dalam pleno tim Gakkumdu, Bawaslu dan pihak Kejari yang mengatakan tidak ditemui unsur Pidana Pemilu pada peristiwa tersebut.

“Dalam rapat pleno Gakkumdu, pihak Bawaslu dan Kejaksaanlah yang mengatakan tidak ditemui unsur pidana Pemilu pada peristiwa OTT Politik Uang di Tombatu Timur. Dari hasil pleno tersebut, pelaku dilepas. Jadi pelaku tidak pernah diserahkan ke Polres Mitra,” beber Sumber lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Pol Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K, S.I.K ketika dikonfirmasi mengatakan untuk konfirmasi lebih lanjut bisa menghubungi tim Gakkumdu Mitra.

“Yang jadi poin utama disini, Kami Polres Minahasa Tenggara belum pernah menerima pelaku politik uang Tombatu Timur yang berhasil diringkus melalui proses OTT. Silahkan tanyakan ke tim Gakkumdu, ada Bawaslu Mitra disitu. Karena pada saat OTT, bersama tim Polsek Tombatu ada Panwascam Tombatu Timur. Jadi sesuai Undang-undang, kami (Polsek-red) serahkan ke Panwascam untuk diteruskan ke Bawaslu,” pungkas Perwira muda yang dikenal sangat dekat dengan Jurnalis ini.

So, mari kita tunggu keberanian DKPP untuk memeriksa Komisioner Bawaslu Mitra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!