MANADO, KETIK24.Com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Tenggara (Bawaslu Mitra) akhirnya angkat bicara terkait kabar menerima saweran dana jumbo dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Nomor urut 1 Ronald Kandoli-Fredy Tuda (RK-FT) yang diberitakan media online Ketik24.com Kamis (13/12/2024) dengan judul : Dana Jumbo Kandoli Dikabarkan Mengalir Ke Bawaslu Mitra, Amankan OTT Tombatu Timur.
Lewat surat resmi berjudul Hak Jawab dan Hak Koreksi Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Ratahan 14 Desesmber 2024, yang dikirimkan Ketua Bawaslu Jerum J. Longkutoy. ME melalui pesan whatsApp ke nomor redaksi Ketik24 Sabtu (14/12/2024), menyatakan bahwa hal tersebut adalah tidak benar adanya dan membuat persepsi negatif bagi publik serta merugikan nama baik pribadi bahkan lembaga.

“Kami Lembaga Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menerangkan dan menyatakan bahwa informasi terkait Judul dan Tulisan berita Karya Jurnalis tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tulis Bawaslu pada surat yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Jerum J. Longkutoy. ME.

Lebih lanjut Bawaslu Minahasa Tenggara menuliskan, terkait dengan dugaan Pelanggaran “Politik Uang” sebagaimana diberitakan maka Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara sersama-sama dengan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan 9 Tahun 2024, dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020, Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Menurut Bawaslu Minahasa Tenggara, dugaan Pelanggaran Politik Uang yang ditangani oleh Bawaslu Minahasa Tenggara merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terikat pada kaidah-kaidah pembuktian hukum pidana.
Sehingga terdapat berbagai hal yang perlu dipenuhi sehingga perkara dapat diproses, antara lain keterangan terduga pelaku, saksi maupun bukti yang secara jelas memiliki keterkaitan erat dengan peristiwa hukum yang terjadi. Hal ini menjadi perhatian bagi kami Bawaslu Minahasa Tenggara, sehingga dalam proses penanganan pelanggaran tidak menyimpang dari koridor yang telah ditentukan, tulis Bawaslu.
“Setiap Penanganan Pelanggaran yang kami laksanakan harus berpegang pada tugas pokok dan fungsi yang melekat pada kami serta taat pada kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa dengan pemberitaan ini, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Melayangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi berdasarkan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis Bawaslu dalam suratnya.
Kami memandang bahwa dengan adanya pemberitaan ini, menjadi evalusi bagi kami Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara untuk terus menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian hak jawab dan hak koreksi ini kami sampaikan Kepapa Dewan Redaksi Media Online KETIK24.Com. Terima kasih, tulis Bawaslu mengakhiri surat hak jawab dan hak koreksinya.
Sebelumnya, media online Ketik24.com memberitakan tentang kabar yang beredar di publik tentang Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Tenggara (Bawaslu Mitra) yang disinyalir menerima saweran dana jumbo dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Nomor urut 1 Ronald Kandoli-Fredy Tuda (RK-FT).
Kabar yang beredar ini bermula dari keluarnya Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan dari Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Selasa (3/12/2024) yang menyatakan laporan dengan nomor register : 02/Reg/TM/PB/Kab/25.13/XI/2024 dengan Penemu Ketua Panwascam Tombatu Timur Devi Devon Pondaag dan Pelaku Christian Powa dinyatakan Tidak Ditindaklanjuti dengan alasan :
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Penemu, Saksi, Terlapor, Saksi Ahli, temuan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
Masyarakat menilai, pemberitahuan Bawaslu Minahasa Tenggara ini tidak bisa diterima dengan akal sehat.

Pasalnya, berdasarkan alasan yang ditulis Bawaslu Minahasa Tenggara dalam suratnya menyatakan “hasil klarifikasi terhadap Penemu, Saksi, Terlapor, Saksi Ahli, temuan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan”.
Namun Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Jerum J. Longkutoy. ME kepada Ketik24.com ketika beberapa kali dikonfirmasi menyatakan Pelaku (Terlapor), Christian Powa, yang berhasil diamankan tim Polsek Tombatu bersama Panwascam Tombatu Timur dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Politik uang yang terjadi di Tombatu Timur pada Selasa (26/11/2024) tidak hadir dan tidak pernah dimintai keterangan oleh Panwascam Tombatu Timur.
“Terkait Pelaku dlm vidio OTT, 2 kali pemanggilan oleh Gakkumdu TDK datang. Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur sehingga diputuskan untuk dihentikan atau TDK ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yakni ke Kepolisian sebagai penyidik,” tulis Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara, Jerum J. Longkutoy. ME ketika dikonfirmasi melalui nomor whatsAppnya 081524111***, Rabu (11/12/2024).
Perbedaan isi alasan Bawaslu dalam surat Pemberitahuan dengan jawaban Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara menimbulkan tandatanya besar di masyarakat.
Siapakah yang BERBOHONG ke Rakyat?
Selain perbedaan tersebut, kinerja Panwascam Tombatu Timur yang tidak meminta keterangan kepada Terduga Pelaku (Terlapor) OTT Politik Uang pasca ditemukan sangat dipertanyakan.
Informasi terkait Terduga Pelaku (Terlapor) yang tidak dimintai keterangan oleh Panwascam Tombatu Timur ini diungkap Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara, Jerum J. Longkutoy. ME ketika dikonfirmasi Ketik24.com Rabu (11/12/2024).
Longkutoy pun mengungkap bahwa Panwascam Tombatu Timur tidak menyertakan video OTT yang viral di media sosial sebagai alat bukti saat melaporkan lebih lanjut ke Gakkumdu.
“Video yang viral di media sosial itu tidak ada disertakan sebagai bukti. Panwascam Tombatu Timur hanya menyertakan bukti dalam bentuk foto,” beber Longkutoy ketika dikonfirmasi.
Berikut Isi Lengkap Surat Hak Jawab dan Hak Koreksi Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara :
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI BAWASLU KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Kami Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara :
- Nama : Jerum J. Longkutoy. ME Alamat : Kecamatan Ratahan
Jabatan : Ketua - Nama : Dolly Sitin ah Van Gobel Alamat : Kecamatan Ratatotok Jabatan : Anggota
- Nama : Mario G Lontaan
Alamat : Kecamatan Pusomaen
Jabatan : Anggota
Bawaslu kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan media Ketik24.com dengan Judul berita “Dana Jumbo Kandoli Dikabarkan Mengalir Ke Bawaslu Mitra, Amankan OTT Tombatu Timur”.
Bahwa sesuai isi berita/karya Jurnalistik dari Media Online Ketik24.com dengan Penulis dan Editor atas nama Simon Ronal, yang menerangkan dalam isi berita bahwa “Bawaslu Mitra dikabarkan menerima saweran dana jumbo dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 1 Ronald Kandoli-Fredy Tuda (RK-FT).
“Isi berita selanjutnya menjelaskan bahwa “Dari Informasi yang berhasil dirangkum oleh redaksi, 3 orang Komisioner Bawaslu Minahasa Tenggara, Jerum Jobie Longkutoy, Dolly Sitiriah Van Gobel, dan Mario Gerson Lontaan diduga menerima dana Jumbo sekitar Rp 1 Miliar untuk mengamankan kemenangan paslon Bupati-Wakil Bupati RK-FT dari peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Politik Uang yang terjadi di Tombatu Timur pada selasa (26/11/2024).”
Menanggapi berita tersebut diatas, kami Bawaslu Minahasa Tenggara menyatakan bahwa hal tersebut adalah tidak benar adanya dan membuat persepsi negatif bagi publik serta merugikan nama baik pribadi bahkan lembaga.
Kami Lembaga Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menerangkan dan menyatakan bahwa informasi terkait Judul dan Tulisan berita Karya Jurnalis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Terkait dengan dugaan Pelanggaran “Politik Uang” sebagaimana diberitakan maka Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara sersama-sama dengan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan 9 Tahun 2024, dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020, Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Dugaan Pelanggaran Politik Uang yang ditangani oleh Bawaslu Minahasa Tenggara merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terikat pada kaidah-kaidah pembuktian hukum pidana.
Sehingga terdapat berbagai hal yang perlu dipenuhi sehingga perkara dapat diproses, antara lain keterangan terduga pelaku, saksi maupun bukti yang secara jelas memiliki keterkaitan erat dengan peristiwa hukum yang terjadi.
Hal ini menjadi perhatian bagi kami Bawaslu Minahasa Tenggara, sehingga dalam proses penanganan pelanggaran tidak menyimpang dari koridor yang telah ditentukan.
Setiap Penanganan Pelanggaran yang kami laksanakan harus berpegang pada tugas pokok dan fungsi yang melekat pada kami serta taat pada kode etik penyelenggara pemilu.
Bahwa dengan pemberitaan ini, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Melayangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi berdasarkan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kami memandang bahwa dengan adanya pemberitaan ini, menjadi evalusi bagi kami Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara untuk terus menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian hak jawab dan hak koreksi ini kami sampaikan Kepapa Dewan Redaksi Media Online KETIK24.Com. Terima kasih.















