Kocak, Bawaslu Mitra dan Ketua Bawaslu Mitra Berbeda Alasan Terkait Laporan OTT Politik Uang

Bawaslu Minahasa Tenggara
Komisioner Bawaslu Minahasa Tenggara : Jerum Jobie Longkutoy, Dolly Sitiriah Van Gobel dan Mario Gerson Lontaan
banner 120x600
banner 468x60

MANADO, KETIK24.Com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Tenggara (Bawaslu Mitra) terbilang unik dan cukup menggelitik.

Pasalnya, institusi pengawas Pemilu ini memiliki alasan yang berbeda dengan Pimpinannya terkait tidak ditindaklanjutinya laporan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polsek Tombatu dan Panwascam Tombatu Timur pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Bawaslu Minahasa Tenggara melalui Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan dari Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Selasa (3/12/2024) menyatakan laporan dengan nomor register : 02/Reg/TM/PB/Kab/25.13/XI/2024 dengan Penemu Ketua Panwascam Tombatu Timur Devi Devon Pondaag dan Pelaku Christian Powa dinyatakan Tidak Ditindaklanjuti dengan alasan :
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Penemu, Saksi, Terlapor, Saksi Ahli, temuan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Masyarakat menilai, pemberitahuan Bawaslu Minahasa Tenggara ini tidak bisa diterima dengan akal sehat.

Pasalnya, alasan yang ditulis Bawaslu Minahasa Tenggara dalam suratnya tersebut sangat berbeda dengan penjelasan Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Jerum J. Longkutoy. ME.

Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Jerum J. Longkutoy. ME kepada Ketik24.com ketika beberapa kali dikonfirmasi menyatakan Pelaku (Terlapor), Christian Powa, yang berhasil diamankan tim Polsek Tombatu bersama Panwascam Tombatu Timur dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Politik uang yang terjadi di Tombatu Timur pada Selasa (26/11/2024) tidak hadir ketika dipanggil Gakkumdu dan tidak pernah dimintai keterangan oleh Panwascam Tombatu Timur.

“Terkait Pelaku dlm vidio OTT, 2 kali pemanggilan oleh Gakkumdu TDK datang. Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur sehingga diputuskan untuk dihentikan atau TDK ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yakni ke Kepolisian sebagai penyidik,” tulis Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara, Jerum J. Longkutoy. ME ketika dikonfirmasi melalui nomor whatsAppnya 081524111***, Rabu (11/12/2024).

Sementara itu, Bawaslu Minahasa Tenggara dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan dari Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara yang dikeluarkan Selasa (3/12/2024) dan ditandatangani Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Jerum J. Longkutoy. ME menyatakan laporan dengan nomor register : 02/Reg/TM/PB/Kab/25.13/XI/2024 dengan Penemu Ketua Panwascam Tombatu Timur Devi Devon Pondaag dan Pelaku Christian Powa dinyatakan Tidak Ditindaklanjuti dengan alasan :
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Penemu, Saksi, Terlapor, Saksi Ahli, temuan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Dari surat tersebut Bawaslu menyatakan Tidak Ditindaklanjuti dengan alasan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Penemu, Saksi, Terlapor, Saksi Ahli, temuan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Artinya, Terlapor (Pelaku OTT) sudah diklarifikasi. Namun Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara dalam penjelasannya ketika dikonfirmasi menyatakan Pelaku (Terlapor) dalam video OTT, 2 kali pemanggilan oleh Gakkumdu tidak datang sehingga Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur dan diputuskan untuk dihentikan atau tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

Perbedaan alasan Bawaslu dalam surat Pemberitahuan dengan jawaban Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara menimbulkan tandatanya besar di masyarakat.

Selain perbedaan tersebut, terungkap juga kinerja Panwascam Tombatu Timur yang bobrok dan tidak menguasai peraturan perundang-undangan karena tidak meminta keterangan kepada Terduga Pelaku (Terlapor) OTT Politik Uang pasca ditemukan dan diserahkan pihak Kepolisian ke Panwascam.

Informasi terkait Terduga Pelaku (Terlapor) yang tidak dimintai keterangan oleh Panwascam Tombatu Timur ini diungkap Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara, Jerum J. Longkutoy. ME ketika dikonfirmasi Ketik24.com Rabu (11/12/2024).

Longkutoy pun mengungkap bahwa Panwascam Tombatu Timur tidak menyertakan video OTT yang viral di media sosial sebagai alat bukti saat melaporkan lebih lanjut ke Gakkumdu.

“Video yang viral di media sosial itu tidak ada disertakan sebagai bukti. Panwascam Tombatu Timur hanya menyertakan bukti dalam bentuk foto,” beber Longkutoy ketika dikonfirmasi.

Terkait ahli hukum yang digunakan Bawaslu Minahasa Tenggara pun menjadi tanda tanya besar.

Sementara itu, praktisi hukum Sulut Alfian Boham, SH pun sempat mempertanyakan kinerja Bawaslu Minahasa Tenggara dan jajarannya.

“Bagaimana mungkin pelaku OTT (Terlapor) tidak hadir, padahal sangat jelas sudah dibawa ke Bawaslu, dalam hal ini Panwascam Tombatu Timur. Panwascam itukan bagian dari Bawaslu. Terus kehadiran pelaku pasca OTT di Panwascam buat apa? Ada apa dengan Bawaslu Minahasa Tenggara?,” tanya Alfian Boham, yang merupakan Pengacara pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Djein Leonora Rende (DLR)-Ascke Benu (AB) ini, Sabtu (14/12/2024).

Semua masyarakat juga tahu bahwa saat itu juga pelaku OTT sudah di amankan, jadi wajar masyarakat menilai Bawaslu juga sudah di amankan, duga Boham.

“Sekarang apa tanggung jawab Bawaslu terkait hal ini? Kan prosedurnya pelaku OTT harus di ambil keterangan dulu, bukan dilepaskan baru di panggil lagi, hal itu sama saja disuruh melarikan diri,” tegas Boham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!