MANADO, KETIK24.Com – Wali Kota Manado Andrei Angouw mulai kehilangan wibawa dihadapan anak buahnya, terlebih didepan para pejabat eselon II di Pemkot Manado.
Gugatan dari paslon Walikota-Wakil Walikota BERIMAN ke Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata berpengaruh besar terhadap kewibawaan Andrei Angouw. Andrei Angouw pun terindikasi akan pada gugatan pasangan BERIMAN di MK, sehingga kepala-kepala dinas mulai membangkang dengan mengabaikan Surat Keputusan (SK) Walikota yang dikeluarkan pada Agustus 2024 lalu.
Salah satu SK yang tak diindahkan organisasi perangkat daerah (OPD) yaitu SK Wali Kota Andrei Angouw nomor : 279/KEP/D.03/PUPR/2024 tentang Penataan Infrastruktur Tiang Telekomunikasi yang ditetapkan 12 Agustus 2024 dan ditandatangani Wali Kota Manado Andrei Angouw yang mulai berlaku sejak 8 Agustus 2024.
SK Wali Kota ini dikangkangi OPD yang memicu amarah Komisi A DPRD Manado.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Manado Tommy Daud Parasan membeberkan permasalahan pemasangan tiang internet ‘My Republik’, yang jelas melanggar keputusan Wali Kota tentang penataan infrastruktur tiang Telekomunikasi. Ia mempersoalkan Kepala-kepala OPD yang memberikan rekomendasi pemasangan tiang padahal sudah ada Kepwal Manado tanggal 12 Agustus 2024.

“Kenapa saat ini masih ada pemasangam tiang, padahal sudah tidak bisa, aturannya bedasarkan SK Walikota dari tanggal 12 Agustus sudah tidak bisa lagi. Dan itupun tidak ada izin,” kata Parasan.
DPRD meminta pemasangan tiang tersebut harus segera ditertibkan.
“Harus berhenti pemasangan itu dan cabut semua tiang yang telah dipasang,” desak Parasan.
Ia mempertanyakan, mengapa OPD terkait membiarkan pemasangan yang jelas-jelas sudah dilarang oleh Wali Kota Manado.
“Ini Dinas PU, PTSP dan Kominfo mengapa membiarkan ini. Terkesan para Camat dan Lurah yang berkuasa di tempat-tempat pemasangan terkesan membackup dan ini jelas-jelas berbeda dengan surat keputusan Wali kota Manado yang tidak bisa lagi ada pemasangan tiang,” komentar Parasan.
“Ini bidang Kami Komisi I dan kami terima aduan dari masyarakat mengenai ini,” tegas Tommy.
“Saya juga heran terkesan ada permainan antara dinas dengan perusahaan ini sehingga pekerjaan mereka berjalan dengan mulus padahal peraturan Wali kota itu jelas,” pungkas Parasan.
Dalam SK Walikota Manado tertulis ruas-ruas jalan yang berstatus jalan kota Manado tidak melakukan penambahan tiang telekomunikasi baru.
Sikap “kepala batu” para kepala dinas serta Camat dan Lurah ini diduga karena sudah masuk angin bahwa MK akan mendiskualifikasi petahana (AARS) yang memenangkan Pilkada dengan kejahatan politik uang dan penggunaan APBD untuk Pasar Murah yang masif di seluruh rumah-rumah ibadah.















