MANADO, KETIK24.Com – Sebanyak 8 (delapan) orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat.
Pasalnya, kedelapan ASN ini oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mitra dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah dilaporkan oleh masyarakat bernama Juneisdy Yusak Kawengian dengan nomor registrasi : 06/reg/LP/PB/Kab/25.13/XII/2024.
Bawaslu Kabupaten Mitra melalui Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Laporan yang ditandatangani Ketuanya Drs. J. Jobie Longkutoy, ME tanggal 23 Desember 2024 merekomendasikan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kedelapan ASN Pemkab Mitra yanh dilaporkan ke Bawaslu Kab. Mitra sebagai bagian dari Satgas Netralitas ASN tersebut yaitu ; Terlapor I : Erik Manaroinsong, Terlapor 2 : Farly Antou, Terlapor 3 : Melky Ampou, Terlapor 4 : Handy Kandoli, Terlapor 5 : Adi Rogahang, Terlapor 6 : Ronal Tololiu, Terlapor 7 : Dristy Tora dan Terlapor 8 : Jendry Untu.
Para Terlapor ini dilaporkan ke Bawaslu setelah beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan keberadaan kedelapan ASN tersebut bersama calon Bupati Terpilih Nomor urut 1 Ronald Kandoli dikediaman sang calon Bupati.
Dalam foto tersebut, para ASN Terlapor ini pun tampak mengacungkan jari simbol nomor pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Nomor urut 1 Ronald Kandoli-Fredy Tuda (RK-FT).
Diketahui, lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu, terbentuk Satgas Netralitas ASN yang terdiri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan KASN.
Peran kelima lembaga tersebut diatur didalam SKB Nomor 2 tahun 2022 tersebut.















