MANADO, KETIK24.Com – Ditengah gencarnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Polda Sulut) memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sulawesi Utara dan petinggi Sinode GMIM terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) dana insentif fiskal dan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tahun 2020 – 2023, tiba-tiba saja tembok pagar Mapolda Sulut dirubuhkan.
Upppsss..tembok pagar bukan dirubuhkan oleh aksi demonstrasi yah.
Pantauan sejumlah awak media sejak akhir Desember 2024 lalu, bagian depan tembok pintu pagar Mapolda Sulut tampak ada pekerjaan.

Dari papan pekerjaan yang sempat dipajang dibagian depan, diterangkan pekerjaan Pembangunan Pagar Polda Sulut dengan pagu anggaran bersumber dari APBD Kota Manado berbandrol Rp. 1.440.627.501,24 (Rp 1,4 miliar lebih) yang dikerjakan PT. Pilar Karya Gemilang.
Adanya pekerjaan Pembangunan Pagar Polda Sulut yang dikucurkan lewat APBD Pemkot Manado saat Polda Sulut tengah gencar melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi di Pemprov Sulut dan sempat memanggil Sekretaris Kota Manado dipertanyakan aktivis Anti Korupsi Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (LSM MJKS) Stenly Towoliu.

Towoliu mengatakan, pekerjaan Pembangunan Pagar Polda Sulut saat ini bisa mencoreng wajah Kapolda Sulut Inspektur Jenderal Polisi Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K, M.H.
“Saya berani katakan mencoreng wajah Kapolda, karena saat ini Polda Sulut tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi. Yang diperiksa itu Pimpinannya adalah Ketua sebuah partai Politik. Sementara itu, Pemkot Manado pun dipimpin kader partai politik yang sama partainya dengan Gubernur Sulawesi Utara,” ujar Towoliu.
Towoliu pun menyarankan agar Polda Sulut membatalkan pekerjaan tersebut.
“Demi menjaga nama baik Polda dan Kapolda Sulut Inspektur Jenderal Polisi Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K, M.H, sebaiknya Kapolda Sulut menolak pekerjaan tersebut dan mengembalikannya ke Pemkot Manado,” ujar Towoliu.
Hal tersebut menurut Towoliu untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat ke Polisi.















