Calon Bupati Mitra Djein Rende Terancam Dipidana, Disinyalir Lecehkan MK dan Advokat

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, KETIK24.Com – Calon Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Djein L Rende (DLR) terancam dipidanakan oleh mantan tim pengacaranya sendiri Alfianus A.Boham, SH cs.

Pasalnya, DLR disinyalir telah melecehkan profesi Advokat di publik.

DLR sejak awal meminta pendampingan tim hukum dari kantor hukum Alfianus A.Boham, SH cs untuk membawa PHPU Pilkada Mitra di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, setelah sidang di MK bergulir, DLR ditengarai telah mempermalukan bahkan merendahkan profesi Advokat.

Menurut ketua tim Alfianus A.Boham, SH, tindakan DLR adalah bentuk pelecehan terhadap profesi Advokat yang sesungguhnya dilindungi Undang-undang.

Alfian menceritakan, DLR meminta dia dan tim menyusun laporan ke MK. Tim mulai bekerja, mengumpulkan seluruh bukti bahkan mengeluarkan biaya untuk mematangkan draft laporan. Hanya dalam waktu 6 jam draft laporan tersebut tuntas.

Oplus_131072

Setelah laporan selesai, tim hukum mendaftarkan ke MK. Mengetahui laporan itu diregistrasi dan siap untuk disidangkan, tim hukum kemudian menghubungi DLR untuk mengikat kontrak sebagaimana prosedur profesi yang lazim antara principal dan kuasa hukum.

Ironisnya, DLR malah diam-diam mencabut kuasa hukum di MK pada tanggal 14 Januari 2025 tanpa melakukan konfirmasi resmi. Tapi anehnya, laporan yang disusun Alfian Boham cs lah yang dibacakan di MK.

“Saya dan beberapa pengacara lainnya akan tempuh jalur hukum terhadap DLR, karena diduga telah melecehkan nama baik pengacara dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi tanggal 14 Januari 2025. Dia mencabut kuasa hukum sepihak dan dibacakan dalam sidang tanpa adanya surat pencabutan kuasa yang dikirim langsung ke pihak kuasa hukum Alfian Boham dan Tim, kemudian mengganti dengan kuasa hukum lainnya itu ada muatan pidana,” beber Alfian Boham.

Lantas, diduga DLR berbohong dan tidak menepati janjinya dimana DLR memohon agar memasukan dan mendaftar permohonan di MK dalam tempo dan waktu tersisa kurang lebih 6 jam harus diselesaikan permohonan tersebut.

Awalnya Tim kuasa hukum sudah menolak tapi DLR tetap memohon dan memaksa dengan iming-iming selesai pendaftaran akan lanjut kontrak.

“Tapi sampai dengan dicabutnya kuasa hukum, DLR tidak tandatangani kontrak dan tidak ada fee atau jasa hukum untuk pengacara seakan-akan pengacara hanya diperalat untuk mendapatkan tiket sidang di MK,” terang Boham.

Ketua Tim Kuasa Hukum Alfianus Boham, SH ajan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun secara perdata.

“Legal standingnya jelas. Dia membohongi Advokat dan telah melecehkan di ruang publik seperti Mahkamah Konstitusi RI. Selain itu, DLR pun ditengarai telah melecehkan kehormatan Mahkamah Konstitusi, dengan semena-mena mencabut gugatan dan membatalkan pencabutan gugatan sesuai kemaunnya,” pungkas Alfian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!