MANADO, Ketik24.com – Memory of Understanding (MoU) atau Nota kesepahaman antara Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Roycke Harry Langie S.I.K.M.H sebagai Pihak ke II dengan Ketua Pusat Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P3SDM) Abbas Andi Abid sebagai Pihak I yang ditandatangani pada tanggal 29 November 2024 jadi momok yang menakutkan bagi 1.507 kepala Desa di Sulut atau biasa disebut Hukum Tua.
Surat Nota Kesepahaman (MoU) nomor 74-Spk.P3SDM/XI/2024 dan nomor NK/02/XI/HUK 8/1.1/2024 yang memakai logo Polri dan di cap serta tandatangani Kapolda Sulut tersebut kemudian di edarkan ke seluruh Kepala Desa di Sulawesi Utara. Apa tujuan dan maksudnya?

Undangan P3SDM untuk mengikuti Bimtek Pencegahan Korupsi yang katanya di prakarsai Kapolda disertai Surat Nota Kesepahaman yang berlogo Polri ini pun jadi momok yang menakutkan bagi Hukum Tua (kepala Desa) di Sulutsehingga kegiatan tersebut menjadi wajib diikuti.
Mau atau tidak, suka atau tidak suka, menjadi harus mau walaupun para Hukum Tua ini harus meminjam di rentenir untuk biaya akomodasi yang di patok sebesar Rp 5,500.000 per Hukum Tua, dimana kegiatannya digelar di hotel mewah di kota Manado selama selama 3 hari 2 malam.
Sementara dikabarkan ada Hukum Tua karena diduga ketakutan sehingga datang bersama perangkat Desanya sebanyak 3 orang dengan harus menggelontorkan biaya Rp 16.500.000 salah satunya dari kabupaten Kepulauan Talaud.

Bimtek P3SDM bersama Polda Sulawesi Utara inipun diduga menguras uang seluruh Hukum Tua se Provinsi Sulut kurang lebih Rp 9 Miliar.
Kegiatan ini pun awalnya digelar di Aryaduta hotel Manado. Kemudian tanpa alasan yang jelas, dipindahkan ke Peninsula hotel Manado.
Penelusuran media ini, biaya akomodasi di hotel hanya per orangnya menghabiskan biaya sekisar Rp 700.000 per hari, sudah termasuk coffee break pagi, makan pagi, makan siang coffee break siang dan makan malam.

Kegiatan Bimtek dengan tema pencegahan korupsi dan Aplikasi Siskeudes ini seharusnya dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berkompeten salah satunya DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa). Namun yang terjadi justru dilaksanakan oleh lembaga swasta, P3SDM, yang berasal dari Makassar Sulawesi Selatan bersama Polda Sulawesi Utara.
Kerjasama Polda Sulut bersama P3SDM, yang merupakan salah satu organisasi dari Makassar, dalam bentuk MoU ini diduga bisnis gaya baru untuk memperkaya diri ditengah efisiensi anggaran dan Asta cita yang digaungkan presiden Prabowo Subianto.
Dari perhitungan redaksi, kegiatan Bimtek pemberantasan korupsi dan Aplikasi Siskeudes ini diduga menguras uang 1507 orang Hukum Tua se-Sulut dengan total Rp 8.288.500.000.
Salah satu Hukum Tua yang tidak mau namanya disebut mengungkapkan terpaksa mengikuti Bimtek Polda Sulawesi Utara, walaupun dana Desa belum cair.
“Kami paksakan datang dan ikut meski kami harus berhutang,” ujar Hukum Tua ini.
Sementara itu Ketua P3SDM, Abbas Andi Abid ketika dikonfirmasi mengatakan tidak ada paksaan kepada Hukum Tua untuk mengikuti Bimtek.
“Tidak wajib, yang berkemauan saja dan tentu punya dana. Saya sudah 20 an tahun bekerjasama dengan Polda,” ujar Abbas Andi Abid ketika ditemui di Peninsula hotel saat kegiatan lalu sambil menyebutkan beberapa nama petinggi Polri yang pernah menjadi PJU Polda Sulut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMD) Sulawesi Utara, Darwin Muksin, S.Sos, M.M saat ditemui di lokasi acara hanya memberikan saran agar kegiatan tersebut sebaiknya diikuti karena akan memberi dampak pada pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan ini terkesan mengangkangi himbauan Prabowo soal pengetatan anggaran atau efisiensi.
Saat perintah Presiden itu sudah dikeluarkan, malah dibuat lagi Bimtek yang menguras pendanaan. Padahal desa-desa belum ada pencairan.
Bisa jadi dimanfaatkan rentenir untuk meminjamkan dana. Jumlah tidak sedikit Rp 5,5 juta. Jika dari Kabupaten Kepulauan seperti Talaud, para Kepala desa ini diperkirakan harus merogoh kocek kisaran Rp 8 juta dengan biaya kapal laut.















