Stenly, Edwin, Revan Tak Tersentuh Hukum! Aktifitas PETI di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom Bolsel Tetap Berjalan

banner 120x600
banner 468x60

BOLSEL, Ketik24.com – Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin yang dilakukan tiga Pengusaha muda Sulawesi Utara (Sulut) yakni Edwin Lontoh, Stenly Wuisan dan Revan Putra Bangsawan di lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mobungayom tepatnya di lokasi Sigor Tobayagan, Bolmong Selatan (Bolsel) hingga kini dikabarkan masih terus berlangsung.

Kolaborasi 3 Pengusaha muda ini mengeruk hasil bumi berupa emas, tampaknya tak mampu disentuh aparat penegak hukum (APH) dari Polres Bolmong Selatan yang dipimpin Kapolres Bolsel AKBP Kuntadi Budi Pranoto SIK.

Sedikitnya 5 hektar lahan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom di Sigor Tobayagan, Bolmong Selatan dengan leluasa dikeruk hasil buminya oleh ketiga pengusaha muda Sulut ini.

||Sejumlah alat berat Excavator dioperasikan Elo, Stenly dan Refan dilokasi PETI di Desa Tobayagan Kecamatan Pinolosian Tengah, Bolsel, Masyarakat Desak Kapolda Sulut Copot Kapolres Bolsel||
||Sejumlah alat berat Excavator dioperasikan Elo, Stenly dan Refan dilokasi PETI di Desa Tobayagan Kecamatan Pinolosian Tengah, Bolsel, Masyarakat Desak Kapolda Sulut Copot Kapolres Bolsel||

Menurut pengakuan beberapa warga Dumagin, Edwin, Stenly dan Revan bekerjasama dengan Akon Makalalag dan Kunu Makalalag yang mengaku pemilik tanah garapan.

Dari penelusuran lebih lanjut, ternyata mantan Kepala Desa (Sangadi) Dumagin B periode 2008-2013 Salomi Panayi yang telah menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) Keluarga Makalalag.

Namun, lewat Surat Pernyataan tanggal 30 Januari 2025, ternyata mantan Kepala Desa (Sangadi) Dumagin B periode 2008-2013 Salomi Panayi telah menerbitkan Surat pembatalan. Dalam surat itu disebutkan sederet ahli waris Makalalag.

Dengan pembatalan surat SKT dimaksud, itu berarti mafia tambang kelas kakap Stenly Wuisan, Edwin Lontoh dan Revan Putra Bangsawan sudah merusak lahan Hutan Produksi Terbatas seluas 5 hektar lebih. Ironisnya, HPT itu sudah termasuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT JRBM.

Terpantau awak media dilokasi PETI Sigor, Kilo 12 Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mogondow Selatan, terdapat satu camp pekerja, empat alat berat (excavator), beberapa tandon ukuran 1000 L, pipa putih berukuran besar dan bak rendaman berukuran besar.

Lebih lanjut, masyarakat Dumagin menyebutkan, ketiga pengusaha Sulut tersebut sebagai aktor utama dalam perusakan ekosistem dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Tobayagan.

Ironisnya, aktivitas PETI yang dilakukan ketiga pengusaha muda Sulut ini dilakukan secara terang-terangan menggunakan alat berat berupa excavator dan bahan kimia berbahaya.

Hal ini menimbulkan kecurigaan warga bahwa ada pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam aktivitas ilegal tersebut.

Warga menilai bahwa hukum tidak berjalan di Bolsel. Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., untuk segera turun tangan mengecek langsung lokasi tambang ilegal, dan mengambil alih penanganan kasus ini dari Polres Bolsel.

Catatan : Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Berita Tautan : Hak Jawab Revan Saputra Bangsawan

Penulis: Simon RonalEditor: Simon Ronal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!