MITRA, Ketik24.Com – Terendus aktifitas Money Laundering atau di Indonesia disebut tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggelapan pajak, kerugian negara dan kerusakan lingkungan dibalik aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra).
Aktifitas yang mencurigakan karena banyaknya aliran uang yang mencurigakan ini tengah diincar aparat penegak hukum (APH).

LSM LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) pun menyatakan bersiap menyeret para pelaku ke hadapan penegak hukum.
“Beberapa waktu yang lalu LAMI melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pertambangan oleh sejumlah oknum pelaku PETI kepada Kejaksaan Tinggi Sulut,” tegas Fandi Salindeho, SH., Bidang Hukum LSM LAMI, saat ditemui Kamis (17/07/2025).
Fandi menyebut 4 (empat) inisial yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku utama, yaitu ; EK, SYH, DM, dan RK.
Ke empat nama tersebut diduga kuat terlibat dalam aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Ratatotok, wilayah yang belakangan ini menjadi sorotan karena aktivitas tambang yang terus berlangsung meski tanpa legalitas yang sah.
Aktifitas PETI yang diduga dilakukan keempat nama tersebut menimbulkan kerugian negara dengan hilangnya royalti serta kerusakan lingkungan yang berdampak buruk bagi masyarakat.
Tak hanya itu, terendus juga aktifitas Money Laundering atau di Indonesia disebut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan pajak. Aktifitas PETI di Ratatotok diduga kuat menjadi tempat pencucian uang.
Menurut data dan kajian LSM LAMI, praktik ilegal ini telah berlangsung selama dua hingga empat tahun, nyaris tanpa sentuhan penegakan hukum yang berarti.
Dibalik aktivitas tambang yang terlihat sederhana, mereka menduga terjadi perputaran uang dalam jumlah besar, yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan negara.
Bahkan diantara 4 nama terduga pelaku, oknum pelaku berinisial DM diduga merupakan residivis pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengkoordinir beberapa investor lokal untuk melakukan aktivitas PETI di kawasan hutan lindung Megawati Soekarno Putri
LAMI telah melayangkan surat somasi kepada para pihak terduga pelaku namun tidak di indahkan. Demi penegakan supremasi hukum serta mendukung program Presiden Prabowo Asta Cita dalam meningkatkan nilai tambah dalam Negeri, LAMI pun resmi melaporkan perbuatan melawan hukum tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulut.
Tambang emas tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan ekonomi. Negara dirugikan tidak hanya dari sisi penerimaan royalti ke negara tapi juga dari aspek lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam.
“Kegiatan ini berdampak serius. Negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan royalti, tapi juga berpotensi menjadi korban TPPU melalui jalur tambang ilegal. Belum lagi kerusakan ekologis yang ditimbulkan,” ujar Fandi.
Menurutnya, dugaan praktik money laundering atau pencucian uang dilakukan dengan cara memutar hasil tambang ke berbagai sektor bisnis dan kebutuhan pribadi tanpa pelaporan keuangan yang transparan dan bebas dari audit publik. Ini membuka ruang bagi kejahatan keuangan yang lebih besar.
LSM LAMI mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama aparat penegak hukum dari Kejati Sulut dan Polda Sulut untuk tidak lagi menutup mata terhadap aktivitas ini.
Mereka menuntut investigasi menyeluruh, penindakan tegas, dan pembongkaran jaringan yang menggerakkan tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Sulawesi Utara tidak boleh menjadi surga bagi para pelaku PETI, pencucian uang dan penggelapan royalti. Penegakan hukum harus adil dan menyentuh siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Fandi.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik tambang ilegal yang marak di berbagai wilayah Indonesia khususnya Sulawesi Utara di mana aturan dan aparat kerap tertinggal oleh lincahnya modal dan kepentingan. LSM LAMI berharap langkah pelaporan ini menjadi pintu masuk untuk membuka borok yang selama ini tersembunyi di balik aktivitas tambang di Ratatotok.
Untuk itu LSM LAMI mendesak pihak Kejati Sulut untuk sesegera mungkin mengambil tindakan hukum, sebab laporan resmi sudah di lakukan.
“Informasi yang kami peroleh, laporan sudah didisposisi ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut,” pungkas Fandi.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke pihak Kejati Sulut masih terus dilakukan.















